Tak Terima Keputusan KPUD, Tim Bur-Jadi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

![]() |
Ketua Tim Paslon BUR-JADI, Ishak Naser |
TERNATE, BRINDOnews.com – Tak terima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur AGK-YA lolos sebagai peserta pemilu, tim pemenang Paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (BUR-Jadi) akan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
Ketua tim pemenang Bur-Jadi, Ishak Naser mengatakan, terkait keputusan tersebut, ada hal yang didudukkan secara yuridisnya. Upaya hukum akan tetap dilakukan sebagaimana dijelaskan dalam perundangan-undangan. “Kita akan tempuh jalur hukum karena itu sudah diatur dalam perundangan-undangan,” ucap Ishak usai mengikuti rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Malut, Senin (12/2/2018).
Proses pilgub 2018 harus dijalankan sesuai sehingga hasil pilkada kedepan dan siapapun terpilih menjadi gubernur nanti, tidak ada lagi persoalan hukum yang harus ditempuh pasca pilgub. “ Bukan berapa calon yang harus bertanding, tapi proses ini dijalankan sebenar-benarnya, sehingga tidak ada pihak yang salig gugat menggugat akibat keputusan KPU,” katanya
Menurutnya, keputusan KPU yang meloloskan Abdul Gani Kasuba, Lc masih menyisahkan persoalan hukum. ditambah dengan dokumen pendaftaran Bur-Jadi yang sebelumya dilengkapi dengan rekomendasi PKPI, sehingga KPU harus meluruskan secara yuridis apakah PKPI syah dengan dokumen sebelumya atau PKPI syah dengan dokumen yang dipakai AGK-YA saat pendaftaran 10 Januari 2018 lalu.
“Besok secara resmi kita ajukan gugatan ke Bawaslu Malut sesuai mekanisme,” tuturnya
Yang paling penting kata dia, pihaknya tetap menghormati proses pilkada yang sudah berjalan, akan tetapi seluruh stakeholder bisa memahami dan menghormati hukum. Proses ini untuk memastikan hasil pilkada nanti harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Sehingga tidak ada celah hukum yang dikemudian hari digunakan untuk mengugat hasil pilkada, (emis/red)