Brindonews.com






Beranda News Soal Utang 600 M, AGK: Bukan Cuma Gubernur dan Sekda, tapi Wagub Juga Tanggung Jawab

Soal Utang 600 M, AGK: Bukan Cuma Gubernur dan Sekda, tapi Wagub Juga Tanggung Jawab

Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali saat diambil sumpah jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Istana Negara.

Gubernur Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali (kanan) disumpah dengan kitab suci Alquran sebelum dilantik sebagai Geburnur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara terpilih pada Pilkada 2020 lalu.


TERNATE, BRN
Gubernur Abdul Gani Kasuba meyakini Pemerintah Provinsi
Maluku Utara bisa melunasi utang Rp.600 miliar. Menurutnya, besaran tanggungan
wajib itu dapat dilunasi di masa akhir pemerintahannya bersama M. Al Yasin Ali
selaku wakil gubernur.
 





Pemilik nama
sapaan AGK ini mengatakan pemerintah provinsi masih memiliki waktu. Kesempatan yang
kurang dari setahun tersebut dimanfaatkan untuk melunasi semua utang.

“Dengan sisa
waktu yang ada, pemerintah tetap berupaya. Insyah Allah kita usahakan, karena namanya
utang harus dibayarkan,” katanya ketika disembangi di Hotel Sahid Bela, Senin,
27 Februari.

Gubernur Maluku
Utara dua periode ini menyatakan, utang ratusan miliar yang membebani APBD 2023
itu merupakan tanggung jawab Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Alin. Tidak bisa
melepas tangan atau saling melempar, apalagi hanya menitikberatkan kepada
gubernur dan sekretaris daerah.





“Kepala
pemerintahankan ada wakil di dalamnya, jadi tidak bisa kalau dibilang itu tanggung
jawab sekda dan gubernur. Kalau dia (Wakil Gubernur Maluku Utara) serahkan ke
gubernur, buat apa ada gubernur, wakil gubernur, dan DPRD. Kalau saya pribadi
atas nama ustad Gani tentu tidak bisa bayar, tapi kalau pemerintah bisa bayar,”
ucap AGK membantah pernyataan M. Al Yasin Ali yang menyebut utang Rp.600 tersebut
merupakan tanggung jawab Gubernur dan sekretaris daerah, Samsuddin A. Kadir.

Sekadar diketahui,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya menunggak sisa pembayaran ke pihak
ketiga tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.400 miliar atas pekerjaan fisik yang
melekat disejumlah OPD, termasuk delapan proyek pekerjaan yang dibiayai melalui
pinjaman PT. SMI.

Jumlah ini
membengkak menjadi Rp.600 lebih setelah DPRD dan pemerintah provinsi menghitung
ulang dalam rapat pembahasan utang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad
Abusama di Hotel GAIA pada Selasa, 21 Februari pekan kemarin. Dari rapat itu, diketahui
gaji guru P3K, tunggakan DBH kabupaten kota, dan gaji honorer daerah juga belum
dibayarkan.





Muhammad
Abusama menyebut total utang Rp.600 miliar tersebut akumulasi keseluruhan
sesuai perhitungan semuan utang. Politikus Golkar ini mengatakan, pembahasan
utang telah selesai, tinggal finalisasi dan dibayar.

“Diupayakan dibayar
pada APBD Induk 2023. Tapi kalau tidak bisa, akan dimasukkan ke dalam perubahan
APBD, itupun kalau ada ketersediaan anggaran,” ucapnya.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan