Brindonews.com
Beranda Headline SKPD Tolak Pemangkasan TTP

SKPD Tolak Pemangkasan TTP





Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara

SOFIFI,
BRINDOnews.com
– Menanggapi
rencana pemangkasan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) yang dilakukan DPRD
Provinsi Maluku Utara pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun
2017, sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara angkat
bicara.

Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Utara Saiful Turuy dengan tegas menolak rencana DPRD Malut memangkas anggaran TTP, tunjangan itu
bagian dari peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya
tidak sepakat, karena TTP itu bagian dari peningkatan kesejahteraan ASN,”
ungkap Saiful kepada BRINDOnews.com via WahtsApp, Jumat 10/11/2017.





Menurutnya, Deprov dan Pemprov seharusnya duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya
seperti membuat satu aturan sehingga  (TTP) itu tetap
diberikan ke pada ASN.  ” DPRD harus mempertimbangan sebelum memutusakan, masih ada cara lain untuk mempertahankan TTPm

Tunjangan
Tambahan Pegawai itu bagian dari produk hukum yang sudah disahkan DPRD bersama
pemerintah lewat Peraturan daerah pada APBD 2017.

“TTP
sudah masuk dalam batang tubuh APBD yang telah disahkan oleh DPRD dalam
paripurna DPRD terus apa yg dipermasalahkan. Perda itu DPRD yang sahkan, akan
tetapi anehnya belum habis tahun anggaran mau dipangkas.





Kata dia, TTP itu di peruntuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki golongan rendah. Mestinya TTP itu wajib di terima untuk lebih meningkatkan kinerja.

Menurutnya,
tidak semua anggota DPRD yang setuju TTP dipangkas, sebab jika dilakukan voting
tentu banyak anggota DPRD yang tidak setuju TTP itu dipangkas.

Hal
senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nirwam MT. Ali, saat ditemui di Grand Dafam
Hotel belum lama ini mengatakan DPRD dan Pemerintah Provinsi harus  mencari solusi terbaik  untuk dapat mengakomodir “Kita semua
harus duduk bersama untuk mencari cara yang terbaik untuk menyelesaikan (bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan