Brindonews.com






Beranda Daerah Sejumlah Guru SMAN 8 dan 5 Pegawai PUPR Diminta Kosongkan Rumdis DPRD

Sejumlah Guru SMAN 8 dan 5 Pegawai PUPR Diminta Kosongkan Rumdis DPRD

Rumah Dinas DPRD Kota Ternate yang ditempati Tiga guru SMA N 8 Ternate dan Lima pegawai PUPR Kota Ternate.


TERNATE, BRN
Sejumlah guru SMA Negeri 8 Ternate diminta untuk segera
keluar dari rumah dinas DPRD Kota Ternate yang ditempati. Permintaan ini berdasarkan
surat  dari Pemerintah Kota Ternate Nomor:
011/164/2022 tentang Pengosongan Gedung.





Kepala Satpol-PP Kota Ternate, Fandi
Mahmud mengatakan, surat dengan perihal Pemberitahuan Pengosongan Gedung itu
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Siapa saja yang menempati rumah dinas
wajib harus memiliki Surat Izin Penghuni.

“Karena itu kami diperintahkan untuk
segera mengosongkan aset pemerintah yang telah ditempati. Namun sebelum itu, jajaran
kami melakukan negosiasi dengan penghuni rumah tersebut,” kata Fandi, begitu
dikonfirmasi, Jum’at, 20 Mei.

Barang-barang atau fasilitas lainnya
bakal dikeluarkan dengan paksa apabila tim negosiasi tidak menemui titik temu dengan
penghuni rumah dinas.





“Kita keluarkan surat peringatan ke
penghuni rumah. Kalaupun semua itu tidak di indahkan, kita akan lakukan
tindakan lain. Yang pasti Satpol PP siap mengikuti  perintah pimpinan, karena dalam isi surat itu
paling lambat tanggal 24 Mei  tahun 2022,
apabila batas waktu itu tidak di respon, maka akan dilimpahkan ke penegak hukum,”
ucapnya.

Surat pemberitahuan pengosongan gedung yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya.


Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Kota
Ternate, Abdu Hi. Sergi mengaku belum mengetahui pasti berapa guru yang
menempati rumah dinas tersebut.





“Yang tempati itu beberapa guru SMAN 8 Ternate,
namun saya tidak tahu pasti mereka berapa orang. Apakah mereka punya izin atau
tidak saya juga tidak tahu,” katanya.
 

Wakasek Sarana Prasarana SMA N 8
Ternate, Salim Saimun membenarkan rumah dinas (rumdis) itu ditempai beberapa
guru SMA N 8 Ternate. Salim mengatakan, Tiga guru yang menempati rumdis
tersebut sudah mendapat persetujuan mantan Wali Kota Ternate, Alm. Burhan
Abdurrahman.

“Ada tiga guru dan lima pegawai PUPR tinggal
di situ. Tiga rumah yang ditempati guru itu selama tiga tahun, sedangkan lima
pegawai PUPR itu katanya 10 tahun,” kata Salim.
(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan