Sejumlah Bos Karaoke di Halmahera Selatan Dipanggil

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang sejumlah pemilik kafe karaoke dalam rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung, di kompleks Tugu Pala, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Selasa (14/10/2025).
Rakor ini menjadi ajang klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Labuha, khususnya Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.
Beberapa pengelola kafe karaoke yang hadir di antaranya berasal dari Bungalow, Hoox, Fortun, Modiv, dan Rama Karaoke. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir J. Koda.
Nasir menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelaku usaha yang menyalahi aturan.
”Usaha yang melanggar ketentuan tetap akan ditindak tegas. Kami tidak main-main soal ini,” tegas Nasir, Selasa, 13 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Pemkab Halsel bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk seluruh tempat karaoke. SOP tersebut nantinya akan mengatur jam operasional, tata kelola layanan, hingga pengendalian peredaran minuman keras.
“Karaoke merupakan bagian dari sektor pariwisata. Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaannya akan diatur oleh Dinas Pariwisata agar kegiatan hiburan malam tetap tertib dan berizin, ” jelasnya.
Nasir juga memastikan bahwa seluruh kafe karaoke yang beroperasi di wilayah Labuha sudah mengantongi izin resmi berdasarkan data di dashboard OSS (Online Single Submission). Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penertiban lanjutan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah. (Al/Red)