Brindonews.com






Beranda Hukrim Sebelum Tembak Mati Pelaku Diancam

Sebelum Tembak Mati Pelaku Diancam

Halek: Kami Akan Laporkan Ke Mabes Polri 





LABUHA, BRINDOnews.com –  Pernyataan yang disampaikan Polres Halsel
terkait alasan penembakan tersangka Residivis, Jefri Papilaya hingga tewas diduga
ada kelalaian kembali dibantah pihak keluarga korban.

Sebelum tersangka di tembak
dari jarak dekat, tersangka lebih dulu di aniaya anggota polisi di tempat
kejadian perkara, bahkan tidak ada tembakan peringata. “ Saya liat sendiri bagaimana
suami saya di siksa sebelum di tembak dari jarak dekat. Mereka menambak
melepaskan timah panas di bagian dada suami saya,” ungkap Istri Korban, Ufi
Tuwara (18) kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/1/2018).

Keterangan yang disampaikan
Kapolres itu semuanya bohong. Yang pasti tidak ada peringatan dan suami saya tidak
memegang sebilah parang yang mencoba menyerang polisi. Semua penyataan itu
tidak sesuai fakta dilapangan.





Hal yang sama di sampaikan Chalik Ahmad yang juga
keluarga korban mengatakan, tidak terima dengan perlakuan Polres Halsel. Kasus ini
akan dilaporkan di Mabes Polri. “Kalau alasannya Standart Operational
Procedur (
SOP) kenapa harus ada pengakuan salah tembak,” tanya Chalik

Tempat Kejadian Perkara Penembakan Residivid Hingga Tewas, Saat di Pasang Polish Lne

“Fatalnya lagi, apa yang disampaikan tidak sesuai
kejadian dilapangan. Kami menduga saudara kami sengaja dilenyapkan. Seharusnya
saksi kunci dilindungi demi mengungkapkan pelaku lainnya, namun yang terjadi
malah sebaliknya,” bebernya.

Bukan hanya itu, ada dugaan kuat pihak polisi juga ikut
terlbat. Sebab sebelum almarhum meninggal, dirinya (
Jefri Papilaya)
pernah menceritakan bahwa yang bersangkutan pernah diancam oleh beberapa oknum.”
Ada beberapa oknum yang mengancam almarhum sebelum insiden terjadi,” akunya





Sebelumnya, dalam release Polres  yang dikirim ke wartawan, Kapolres Halsel
AKBP. Ifan S.P. Marpaung mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat
bahwa DPO kasus pencurian berada pada salah satu rumah warga di Desa Kampung
Makian. Tim Buser Polres Halsel langsung mendatangi TKP. Setelah melakukan
pengintaian disekitar lokasi rumah, untuk memastikan pelaku berada di lokasi,
Buser mulai melakukan penggrebekan, namun pada saat itu terlihat tersangka sedang
memegang sebilah parang untuk melakukan perlawanan.

“Atas nama Undang-undang, pelaku diminta menyerahkan
diri namun tak indahkan. Kami terpaksa menembak,“ terang Kapolres dalam release
yang dikirim ke wartawan Jumat, 26/1/2018 kemarin. (echa’L/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan