Brindonews.com






Beranda News Satu Nama Bacaleg di Coret KPU

Satu Nama Bacaleg di Coret KPU

Ketua DPC PKS: Kami Akan Bawa Ke Bawaslu





Rapat Pleno Terbuka

MOROTAI, BRN Keinginan Sahwi Lohor untuk menjadi Anggota
DPRD akhinya pupus sudah. Gagalnya Sahwi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada
2019 menyusul Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai mencoret namanya sebagai
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Di coretnya Bacaleg dari Partai Keadilan
Sejatra (PKS) ini karena tidak memenuhi  syarat setelah KPUD menetapkan daftar calon
tetap (DCT). Alasan di coretnya Sahwi Lohor dari DTC disebabkan belum
mengundiri sebagai Kepala Desa (Kades) sampai pada penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS). Karea itu KPU harus mencoret namanya.

“ Iya benar ada satu nama yang coret.  Di coretnya satu nama ini karena tidak memenuhi
persyaratan sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 20 Pasal 27 ayat (1), (2), (3),
(4), (5), (6), (7), dan (8). Sementara di ayat  (7) tegaskan bahwa seseorang yang menjabat fungsional
(jabatan) harus mengundurkan diri
atau mengajukan surat pengunduran diri ke KPUD, tapi yang bersangkutan tidak
mengajukan surat pengunduran diri sampai pada penetapan DTC, dengan begitu  yang bersangkutan gugur, karena tidak penuhi
syarat,” kata Ketua KPUD Morotai, Saima Nuang, Kamis (20/9).  





Selaian Pasal 27, alasan dicoretnya mantan
Kades Muhajirin ini dipertegas dalam Pasal 2 ayat (7) poin (b) PKPU Nomor 20 tahun
2018. Apabila  hingga penetapan DCT Bacaleg
belum mengajukan surat pemberhentian atau keterangan pemberhentian dari pejabat
yang berwewenang, Bacaleg yang bersangkutan dengan sendirinya gugur. “ Dengan
dasar yang ini kami mencoret nama Sahwi Lohor ,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKS Morotai, Rasmin
Fabanyo justru menyesalkan sikap KPUD yang mencoret salah satu kadernya itu.
Rasmin mengaku akan membawa masalah ini ke jalur hukum (Bawaslu). Dengan maskud
mengetahui seputaran persoalan kadernya itu dicoret dari DCT.

“ PKS akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu,
karena kasus ini sama dengan Bacaleg di partai Perindo Dapil II Desa Leo-Leo. Karena
dia (Bacaleg Perindo)  juga mantan Kades tapi diloloskan,
sementara kader kami digugurkan, padahal persoalanya sama, dengan dasar inilah
kami akan mengampikan ke Bawaslu,” imbuhnya.





Untuk diketahui, sebanyak 279 Bacaleg ditetapkan oleh
KPU Morotai. Penetapan DCT ini berdasarkan putusan KPU Nomor
26/PL.01.4-KPS/06/8207/KAB/IX/2018 Tentang Penetapan DCT pada Pileg 2019. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan