Saksi AGK-YA Minta Bawaslu Tindaklanjut Laporan Kecurangan di Dua Daerah

![]() |
Aksi desakan terhadap Bawaslu untuk menindaklanjut laporan terkait indikasi kecuranagn di Kepsul dan Kabupaten Pulau Taliabu |
SOFIFI, BRN – Desakan untuk menggelar pemungutan suara
susulan di enam sengketa di perbatasan Halhmahera Barat-Halmahera Utara dan
penanganan sejumlah kecurangan di 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula
(Kepsul) dan Kabupaten Pulau Talibau terus di suarakan. Ratusan massa aksi yang
menggunakan truk dan sound system itu meminta kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Maluku Utara tidak tebang-pilih dalam menindaklanjut setiap
laporan pelanggaran yang dilaporkan.
Koordinator
lapangan (korlap) Idham Hasan Tomawonge dalam orasinya menyampaikan, sangat
menyayangkan sikap penyelengara pemilu yakni Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kepsul dan Kabupaten pulau Taliabu yang tidak memproses setiap
pelanggaran yang dilaporkan. Saat pencoblosan di 10 Kecamatan di dua Kabupaten
yaitu Kepsul dan Kabupaten Pulau Talibau terdapat berbagai kecurangan yang sengaja
dilakukan petugas komisi penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
![]() |
Aksi yang diwarnai pembakaran ban bekas di lokasi bundaran Sofifi, Sabtu (7/7) |
“ Di
Kabupaten Palau Taliabu terdapat keganjalan, dimana petugas KPPS melakukan
pencoblosan surat suara sisa secara keseluruhan ke pasangan AHM-Rivai. Sedangkan
surat suara AGK-YA dirusak, ini adalah pelangaran pemilu,” teriak korlap.
“ Selain
itu, ada juga pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Petugas KPPS
meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, juga petugas KPPS
merusak lebih dari 1 suara, serta lebih dari satu orang menggunakan hak pilih. Ada
juga tidak terdaftar di DPT namun ikut coblos,” tandasnya.
Kata dia, kecurangan
serupa juga terjadi tempat pemungutan suara (TPS) 2 di desa Malbufa Kecamatan
Sanana Utara. Terjadi kesalahan fatal karena sebelum tiba waktu pembukaan kotak
suara, namun yang terjadi adalah petugas KPPS di TPS tersebut lebih dulu
membuka kotak suara.
“ Juga ditemukan
adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 2 dan TPS 3 Desa Wailau
Kecamatan Sanana,” terangnya. (Shl)