Rolling Jabatan, Satu Pejabat di Nonjob

![]() |
BENNY LAOS |
MOROTAI, BRN – Bupati Morotai, Benny Laos kembali merolling
jabatan pejabat esalon II dan III di lingkup Pemkab Pulau Morotai. Rolling
jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor
821.22/784.205/KEP-PM/XI/2018.
Sedikitnya
tiga pejabat masuk dalam rolling jabatan tersebut. yakni Kepala Inspektorat sebelumnya
ditempati Nursina Nabiu diganti dengan Marwanto Prasetyo. Jabatan Marwanto
sebelumnya sebagai Auditor Madia Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sementara Nursina dikembalikan ke jabatannya lamanya yaitu Sekretaris Insepktorat Morotai.
Sementara
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morotai, Husen Moni di nonjob
di isi Hawa Umar. Hawa sebelumnya menjabat Kepala Bidan (Kabid) Kesiapsiagaan
BPBD Morotai, sedangkan Husen turun menjadi staf biasa. Kabid Kesiapsiagaan
BPBD Morotai diisi oleh Pardi Sumtaki.
Benny
Laos dalam sambutannnya mengaku, salah satu dimensi tata kelola Pemkab Morotai
yang paling disoroti saat ini adalah reformasi birokrasi. Karena itu dirinya
harus merolling jabatan. “ Kami menyimak perdebatan di ruang publik akhir-akhir
ini memang ada yang menilai, Pemkab Morotai keliru membuat kebijakan dengan
merubah kebiasaan lama birokrasi pemerintahan yang paternalistik, patron-klien,
dan cenderung mengalami inefisiensi, karena dianggap sebagai sesuatu yang aneh.
Sementara, ada pihak-pihak yang sadar betapa kebijakan merubah kebiasaan lama
adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan
prinsip-prinsip reformasi birokrasi,” ucap bupati.
Menurut
Bupati, pandangan itu baik, tapi tidak semuanya benar. Karena ada yang kurang dan
mestinya jika bekerja akan menjadi jembatan antara input kebijakan dan output
di lapangan. Di tambah Pemkab Morotai mewacanakan perombakan birokrasi dari
model lama ke model baru dan diikuti manajemen ASN sesuai sistem merit justru
banyak jabatan pimpinan tinggi sulit menerjemahkan konsep-konsep reformasi
birokrasi ke level operasional.
“ Padahal
birokrasi yang diamanatkan dalam semangat reformasi, menuntut tatakelola yang
fleksibel. Tata kelola yang memudahkan prosedur layanan, memotong rantai
birokrasi, membayar salary sesuai performa, sampai pada promosi karier yang
berlandaskan sistem merit,” tuturnya.
Beberapa
wewenang ini, kata Benny, sifatnya distributif. Pemkab Morotai sengaja bagi-habis
kepada pejabat yang dianggap berkompeten mengeksekusi kewenangan dimaksud. Namun,
kapa yang dilakukan saat ini seolah-olah cenderung mempertahakan kekakuan
birokrasi.
Dinas
dan badan teknis yang enggan melepaskan wewenang distributif pada pejabat atau
instansi teknis di bawahnya, misalnya di tingkat kecamatan. Sementara fokus
pada pembangunan pemerintah pusat maupun daerah yang tersebar di desa-desa pemerintah
di tuntut hadir memberi layanan langsung kepada masyarakat. “ Dalam kenyataan terjadi
ketimpangan sumber daya manusia di kecamatan dan desa-desa sebagai unjung
tombak pelayanan publik,” kata Bupati. (Fix/red)