RDP Sengketa Pilkades Tibobo
HALBAR, BRN – Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Halmahera Barat telah selesai. Para calon
kepala desa yang memenangkan pertarunganpun boleh berbangga diri. Meski bagitu,
tidak semua desa yang melakukan pemilihan begitu saja dinyatakan selesai.
Seperti di Desa Tibobo, Kecamatan Sahu Timur
Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Pemilihan di desa ini ikuti tiga calon,
yakni nomor urut 1, Face Kati, nomor urut 2, Alexander Baura, dan nomor urut 3,
Antoni Gabi. Sesuai hasil pemilihan, pertarungan dimenangkan calon nomor urut 2,
Alexander Baura dengan perolehan 183 suara. Di susul calon nomor urut 3, Antoni
Gabi dengan 181 suara, sementara calon nomor urut 1, Face Kati di posisi
terakhir dengan perolehan suara nol.
Kemenangan Alexander tak membuat dirinya
tersenyum lebar. Pasalnya, pemilihan kepala desa di Tibobo kini di soalkan
pesaingnya Antoni Gabi. Cakades nomor urut 3 ini keberatan karena adanya dugaan
pelanggaran administrasi dilakukan Panitia Pilkades Tibobo, Kecamatan Sahu
Timur Kabupaten Halbar.
Tak putus sampai disitu, Antoni juga
menemukan dugaan ketidaknetral Panitia Pilkades. Panitia Pilkades dan Panitia Pengawas
berpihak pada Alexander Baura. Di 6 November 2018, Donal Suatalbessy (Panitia
Pilkades) kedapatan membagi undangan pemilihan sekaligus mengajak masyarakat
untuk memilih Cakades nomor urut 2, Alexander Baura.
Dugaan pelanggaran tersebut langsung direspon
Panitia Khusus (Pansus) Pilkades Halbar. Jumat (7/12) tadi Pansus Pilkades
menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
RDP dihadiri Ketua Pansus Pilkades, Sofyan
Kasim, Wakil Ketua Pansus Pilkades, Jufri Muhammad, dan para anggota Pansus. Panitia
Pilkades Tibobo, Panwasdes, dan perwakilan masyarakat turut hadir dan mengikuti
RDP tersebut.
Dalam RDP ini, sejumlah keganjalan lain
berhasil diungkap, salah satunya pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT)
Pilkades Tibobo. Setelah di kroscek DPT, ditemukan salah satu pemilih atas nama
Hengki Rorang yang bukan penduduk asli Desa Tibodo. Hengki di ketahui warga
asal Manado, Sulawesi Utara yang diakomodir salah satu oknum anggota panitia
Pilkades.
Selain itu, ada juga satu pemilih atas nama James
Dimes. James merupakan warga Desa Tuguis Kecamatan Loloda yang diakomodir panitia
dan di masukkan ke DPT. Kedua pemilih ini di ketahui tidak memiliki dokumen
kependudukan desa Tibobo, namun diikutkan dalam pemungutan suara pada 7 Desember
2018. Sementara 7 (Tujuh) warga Desa Tibobo tidak di beri hak pilihnya. Hal ini
tentu bertentangan Pasal 12 Perda Nomor 2/2018.
Cakades nomor urut 3, Antoni Gabi mengatakan,
Pilkades Tibobo catat hukum. Karena itu dirianya meminta kepada Panitia Pilkades
Tibobo membatalkan penetapan Alexander Baura sebagai kades terpilih.
Sekretaris Panitia Pilkades Tibobo, Adrianus
Makasiahe mengatakan, terkait DPT itu sumbernya dari Panitia Pilkades di
tingkat kabupaten. Penyedoran nama-nama DPT kemudian di tindak lanjut dalam
Daftar Pemilih sementara (DPS) dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Ada juga bersumber dari KPU berdasarkan DPT Pilgub.
“ Karena DPS dari kabupaten itu kami tidak tahu dari mana asal-usulnya,
yang pasti banyak sekali warga Desa Tibobo yang punya hak pilih tidak ada dalam
DPT,” kata Adrianus.
Menariknya, pernyataan Adrianus Makasiahe
dibantah teman sesama Panitia Pilkades, Joni. Joni menuding perkataan Adrianus
tidak mendasar. Ia mengatakan, setelah panitia (termasuk dirinya) mendata warga
Tibobo untuk di akomodir dalam DPT, nama-nama DPT yang bersumber dari Panitia
Pilkades tingkat kabupaten tidak di pakai.
“ Karena DPT itu dibuat sendiri oleh Ketua Panitia
dan Sekretaris Panitia Desa Tibobo yang tidak pernah berkoordinasi ke pihaknya,
sehingga itu memunculkan kejanggalan,” kata Joni.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus
(Pansus) Pilkades, Jufri Muhammad menuturkan, polemik DPT tentunya memengaruhi
hasil perolehan suara. Dua pemilih tercatat bukan warga Tibodo asli namun
mengikuti pemilihan, semnetara 7 pemilih yang merupakan warga asli Tibobo tidak
didata Panitia Pilkades.
Karena itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar itu
mengatakan, akan mendalami pokok permasalahan dan kemudian di tindak lanjut. Jika
benar adanya, maka kami buatkan Perda yang didalam terkait pemberian sanksi tegas
terhadap keterlibatan panitia mengakomodir pemilih diluar penduduk asli Desa
Tibobo.
“ Sanksinya berupa pemberhentian serta tidak bisa menjabat sebagai
perangkat desa selama enam tahun berjalan,” tegas Jufri. (Yadi/red)