PUPR Gelar Sidang Amdal Tahap II Pembangunan Reklamasi

![]() |
Rapat Komisi penilai Amdal Provinsi Malut |
TERNATE, BRN – Rencana pembangunan reklamasi Kayu Merah – Kalumata, Gambesi – Fitu serta Salero – Dufa Dufa saat ini telah masuk dalam tahapan sidang komisi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahap II yang dihelat di Royal Resto pada Jumat (3/5/2019).
Kepala Bidang (Kabid) tata ruang dan tata lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Rosita Tauda mengatakan di tahun 2019 pemerintah kota Ternate merencanakan pembangunan reklamasi berupa jalan dan jembatan yang ada di beberapa titik kelurahan yakni reklamasi kawasan Salero – Dufa Duta, reklamasi Kalumata- Kayu Merah dan pembangunan reklamasi Fitu – Gambesi.
Menurutnya, Anggaran yang disiapkan dalam reklamasi ini secara bertahap melalui multi years senilai Rp. 69 Milyar yang disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.
” Penganggaran untuk reklamasi ini sudah ada persetujuan dari DPRD secara multi years melalui APBD dengan nilai Rp. 69 milyar, ” katanya.
Kata dia, Rincian untuk anggaran reklamasi ini untuk bagian Selatan Kota Ternate disiapkan anggaran senilai Rp.30 Milyar sedangkan untuk reklamasi Salero – Dufa-Dufa disiapkan Rp.8 Milyar
Sementara sekretaris Komisi perizinan Amdal Provinsi Maluku Utara Wajjihudin Fabannyo menuturkan sidang komisi Amdal ini hanya berkaitan dengan reklamasi tersebut. Dan jika terdapat kekurangan maka akan diperbaiki meskipun kontrak fisiknya sudah ada, namun kegiatan ini masih menunggu rekomendasi Amdal.
Ketika disentil terkait dampak yang timbul akibat pembangunan dirinya mengatakan segala sesuatu punya dampak namun dampak tersebut harus diminimalisir agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.
” Yang namanya reklamasi pasti mempunyai dampak baik dan buruk. Akan tetapi pembangunan reklamasi yang rencananya dibangun di beberapa titik harus diminimalisir agar tidak merugikan masyarakat, ” pintanya.
Sekedar diketahui yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Komisi Amdal Provinsi Malut, tim teknis, tenaga ahli yang terdiri dari akademisi serta masyarakat terdampak. (shl)