Brindonews.com
Beranda Daerah PT. GMM Tetap Bersikeras Tak Bayar Pesangon Karyawan

PT. GMM Tetap Bersikeras Tak Bayar Pesangon Karyawan

Ilustrasi kelapa sawit.


HALSEL, BRN
– PT. Gane Mandiri Membangun (GMM) rupanya tidak
punya niat baik membayar pasangon Irfan Paoda. Ifran adalah salah satu karyawan
yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak PT. GMM pada 22 Juli 2022.





Perusahaan kelapa
sawit yang beroperasi di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera
Selatan
ini memberhentikan Ifran Paoda karena dianggap membocorkan rahasia
perusahaan.

“Klien kami dipecat
dengan alasan bocorkan rahasia perusahaan. Rahasia apa yang dibocorkan klien
kami?. Coba pihak PT GMM jelaskan secara detail kepada kami,” pinta Meidi Noldi
Kurma, penasehat hukum Irfan Paoda, Senin, 5 September.

Noldi mengatakan apa
yang dialami kliennya itu langsung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan. Mediasi pertama di
ruang rapat Disnakertrans pada pertengahan Agustus 2022 tidak membuahkan hasil.





“Pihak PT GMM yang
diwakili Maneger HRGA Irfan Sosandra beralasan karyawan atas nama Irfan Paoda
tidak di PHK, tapi surat PHKnya diterbitkan. Walaupun tidak diberikan secara
langsung, tapi klien saya dipanggil oleh Irfan Sosandra kemudian memeperlihatkan
draf PHK,” ujarnya.

Noldi menjelaskan, kewajiban
membayar pesangon diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Apabila salah satu
pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),
pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja.

“Aturan ini jelas,
tapi kenapa pihak PT. GMM masih saja tidak mau bayar pasangon klien kami. Terus
mau pakai aturan apalagi,” katanya.





Kepala Bidang
Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disakertrans Halmahera Selatan, Sitti
Wakiah mengatakan, pihaknya sudah melakukan medias kedua antara kedua belah pihak
untuk mencari jalan keluar atas PHK sepihak PT. GMM terhadap Irfan Paoda. Hasil
mediasi, kata Sitti, PT. GMM melalui Meneger HRGA Irfan Sosandra tidak mau mengambil
keputusan dan membayar pasangon.

“Jadi waktu
pertemuan Pak Irfan dan Pak Noldi itu, dia (Irfan Sosandra) mengembalikan
keputusannya ke manegemen. Jadi, manegemen yang akan menjawab,” ucap Sitti,
ketika ditemui di ruang kerjanya.

Selain mediasi, Disnakertrans
juga melayangkan risalah atau hasil mediasi kedua belah pihak ke Manegemen PT.
GMM di kantor perwakilan PT. GMM di Jalan Poros Hidayat-Tomori yang diterima
langsung oleh Hengki, salah satu petinggi di kantor perwakilan PT. GMM. Hasil
risalah tersebut sudah dijawab Manegemen PT. GMM.
 





“Jawaban mereka bahwa, mereka tidak mem-PHK
saudara Irfan Paoda,” tambahnya. (buwas/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan