Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus GOR Maba Sah

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus GOR Maba Sah

Kantor Kejari Halmahera Timur.


HALTIM, BRN
– Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan menolak gugatan
praperadilan yang diajukan pihak keluarga tersangka Ailen Goeslaw.
 





Ailen Goeslaw sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek tribun olahraga Kota
Maba
. Merasa janggal, pihak keluarga lalu mempraperadilkan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Timur di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

Kepala Kejari Halmahera Timur Adrianus
Notanubun menyatakan, gugatan yang diajukan pemohon keluarga tersangka ditolak
oleh hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan. Penolakan itu dibacakan dalam
sidang dengan agenda putusan pada Selasa 22 Februari 2022.

Proses persidangan, lanjut Adrianus,
dimulai pada Senin 14 Februari 2022, diawali dengan pembacaan permohonan dari
pihak tersangka sebagai pemohon. Pembacaan permohonan diwakili oleh pengacara
hukum.





Kemudian dilanjutkan pada Selasa 15
Februari, dengan mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu  Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Lalu Rabu 16
Februari dilanjutkan replik atau jawaban pemohon atau gugatannya.

“Kamis 17 Februari dublik dari pemohon
dan pembuktian oleh pemohon tersangka kepala Dispora Ailen Goeslaw. Jumat 18 Februari
pembuktian dari termohon. Senin 21 Februari kesimpulan, dan Selasa 22 Februari
putusan Pengadilan Negeri Soasio, atas permohonan praperadilan tersangka AG,” jelasnya.

Adrianus menambahkan, adanya putusan menolak
permohonan pemohon ini artinya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan
Negeri Halmahera Timur sah menurut hukum. Dengan begitu, penanganan perkara
kasus korupsi pekerjaan tribun Kota Maba dilanjutkan.





“Tersangka kepala Dispora Ailen Goeslaw
bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan. Tapi
dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat dan tidak mendasar, sehingga proses
persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” ucapnya.

“Intinya, penanganan perkara GOR
Halmahera Timur tetap dilanjutkan,” tambahnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan