Brindonews.com
Beranda Hukrim Praktisi Hukum Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra

Praktisi Hukum Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra

Agus Salim R. Tampilang

TERNATE, BRN – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dana hibah kesra yang menjadi temuan BPK.

Menurut Agus, support kepada korps adhyaksa itu guna membuat terang penggunaan anggaran enam penerima hibah yang dibelum diaudit.





Agus mengatakan laporan akhir Pansus DPRD Maluku Utara atas tindaklanjut temuan BPK terhadap LKPJ Pemerintah Maluku Utara tahun 2022 terkonfirmasi banyak masalah, salah satunya dana hibah Rp. 30 miliar yang melekat di Biro Kesra Maluku Utara yang belum terserap dengan baik.

Belum lagi temuan BPK. Catatan yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021 itu bisa dijadikan pintu masuk kejaksaan maupun polda. Apalagi potensi kerugian negara yang ditemukan BPK mencapai lebih dari Rp. 22 miliar.

“Sebagai pratisi, saya mendukung dan mendesak kejaksaan tinggi secepatnya mengusut dugaan ini,” katanya.





Agus menilai, enam penerima hibah di atas Rp. 1 miliar yang belum diaudit tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan penyalahgunaan.

“Di mana peran akuntan publik dalam hal ini Inspektorat Maluku Utara. Jangan-jangan inspektorat takut lakukan audit. Wewenang audit ada di inspektorat, tapi kenapa mereka tidak lakukan audit, ada apa,” terangnya.

Sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan pengunaan dana hibah yang bermasalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Malut tahun anggaran 2021.





Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Utara Nomor: 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 terdapat permasalahan realisasi hibah.

Masalah ini meliputi informasi nama dan alamat penerima hibah yang tidak dicantumkan dalam penjabaran APBD, penerima hibah tidak ditetapkan dengan keputusan gubernur, hibah yang tidak disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan hibah di atas Rp 1 miliar tidak diaudit oleh Inspektorat.

Temuan penyaluran hibah tersebut menurut BPK berisiko tidak tepat sasaran dan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan berisiko disalahgunakan. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan