Brindonews.com
Beranda Hukrim Praktisi Hukum Bongkar “modus” Dugaan Korupsi Biaya Sewa Rumah Deprov Malut

Praktisi Hukum Bongkar “modus” Dugaan Korupsi Biaya Sewa Rumah Deprov Malut

Dr. Hendra Karianga (Sumber foto: Penamalut/Yasim Mujair).

Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate Dr Hendra Karianga menemukan sejumlah kejanggalan anggaran operasional Rp 187 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024. Satu item belanja yang disebut ada modus dugaan korupsi adalah biaya sewa rumah.

Hendra mengatakan, sewa rumah bagi masing-masing anggota DPRD Maluku Utara yang dibiayai mencapai Rp 13.668.000.000 menjadi modus penyalagunaan anggaran.

Sebab kata Hendra, biaya fantastis yang dialokasikan untuk sewa rumah 45 anggota DPRD Maluku Utara yang mencapai lebih dari Rp 13 miliar tersebut tidak pernah ditemukan mereka menampati rumah yang disewa, tapi justru mereka masing-masing menghuni di rumah pribadi.

“Itu namanya manipulasi. Di mana rumah itu dikontrak?,” kata Dr. Hendra begitu kepada Media Grup  4 Desember 2024.

Pakar hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate tersebut menyebutkan, setiap bulan tiap-tiap anggota dan unsur pimpinan DPRD Malut menerima tunjangan sewa rumah dengan nilai bervariasi. Ketua DPRD menerima  Rp 30.000.000, Wakil Ketua masing-masing Rp 28.000.000. sementara anggota lainnya menerima Rp 25.000.000.

Angka tersebut dalam setahun anggota DPRD menghabiskan biaya sewa rumah mencapai Rp 13.668.000.000. Sementara dterhitung selama menjabat satu periode menghabiskan biaya mencapai Rp 148.340.000.000. Padahal fakta yang ditemukan tidak berbanding lurus dengan nomenklatur yang dibelanjakan.

Alokasi biaya sewa rumah tersebut kata Hendra, tercatat dalam Daftar Pengguna Anggaran atau DPA 2019-2024. DPA tersebut berlaku sampai 2025. Sementara sekretariat DPRD hanya mengakal-akali Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 agar memuluskan mengatur besaran anggaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara.

Selain ongkos sewa rumah, Hendra menyoal tunjangan komunikasi dan sejumlah komponen item belanja biaya hidup anggota DPRD lain yang dianggap tidak lagi wajar. Termasuk biaya transportasi.

“Di situ menurut saya sudah di luar azas kepatutan dan kewajaran. Itu tidak boleh,” jelas Hendra.

Menurut Hendra, anggaran sewa hunian dan tunjangan komunikasi ditambah tunjangan transportasi anggota DPRD yang dinilai tidak wajar tersebut sudah berpotensi merugikan keuangan negara.

Itu sebab, Hendra mendesak, pihak apparat penegak hukum harus memeriksa hingga modus dugaan korupsi anggaran operasional anggota DPRD Maluku Utara agar menjadi terang benderang.

“Jadi misalnya biaya operasional setiap anggota Rp 60 juta apakah wajar di tengah covid-19? Kalau itu dianggarkan terus sampai saat ini maka  Maluku Utara mengalami disparitas pembangunan dan ketertinggalan. Sebab, korupsi  bukan ditentukan oleh mekanisme. Korupsi  ditentukan  apakah pada saat perencanaan itu ada pelanggaran, ada kolusi dan nepotisme atau tidak,”jelasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan