Brindonews.com
Beranda Daerah Polres Halbar Tangkap Penjual Dua Jenis Satwa Lindung

Polres Halbar Tangkap Penjual Dua Jenis Satwa Lindung

HALBAR, BRN – Seorang warga Desa Pasalulu, Kecamatan Tobaru, Halmahera Barat diciduk Tim Gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelkam Polres Halmahera Barat pada Jumat 21 Juni 2019 pekan kemarin. Warga yang diketahui bernama Harun Paradi (56) terancam hukuman hingga lima tahun penjara lantaran menangkap, menyimpan, dan memperniagakan satwa lindung dalam keadaan hidup. 





Kapolres Halmahera Barat AKBP Deny Heryanto menjelaskan, penangkapan terhadap Harun bermula dari informasi tim satwa. Pada informasi tersebut Polres Halmahera Barat menerima laporan ada aktifitas penangkapan satwa lindung di Desa Pasalulu.

“ Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Reskrim dan Intelkam menuju tempat kejadian perkara dan menemukan 11 ekor nuri kepala merah (kasturi ternate) dan 1 ekor Kakatua putih (cacatua alba) di rumah Harun,” terang AKBP Deny saat jumpa pers, Senin (24/6). 

AKBP Deny menyatakan dalam penggrebekan itu burung dan pemiliknya langsung diamankan di Polres Halbar hari itu juga. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan intens terhadap Harun, diakuinya masih ada puluhan ekor kasturi ternate di simpan di sekitar hutan tak jauh dari rumahnya.





“ Esok harinya, 22 Juni 2019 tim gabungan Reskrim, Intelkam dan Shabara dibawa kendali Kapolres Halbar menelusuri lokasi dimana tempat penyimpanan satwa lindung itu. Sebanyak 40 ekor kasturi ternate dan 2 ekor cacatua alba disita,” katanya. 

“ Berdasarkan pemeriksaan, burung-burung ini berikutnya di jual. kasturi ternate dipatok Rp 100-200 ribu, sementara cacatua alba dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per ekor,” sambung AKBP Deny sembari menambahkan dalam perkara ini Harun Paradi sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayari dan Ekosistem dengan ancaman Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (haryadi)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan