Brindonews.com
Beranda Headline Polemik ASN III, Pemprov Malut Siap Ganti Rugi

Polemik ASN III, Pemprov Malut Siap Ganti Rugi

Proyek Pekerjaan Perumahan ASN III.

TERNATE, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara
akhirnya bersedia ganti rugi secara meteril anggaran pembangunan perumahan ASN
III yang sudah dikerjakan PT Jati Luhur Gemilang, hal tersebut bedasarkan hasil
putusan akta damai antara Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim)
Malut dan pihak perusahan di hadapan pengadilan.

Kepala
Biro Hukum Setda Malut Faisal Rumbia kepada wartawan via handphone Rabu
(1/12/2021) mengatakan, putusan akta damai antara Disperkim dan pihak perusahan
sudah dilakukan dan itu akan ditidaklanjuti oleh Badan Keuangan, meski begitu
rincian anggaran pekerjaan dari pihak perusahan, harus di hitung oleh dinas perkim.





Menurutnya,
terkait dengan bayar membayar itu ada di badan Keuangan, sementara tugas biro hukum
hanya mengamankan agar semua prosedur yang laksanakan itu sesuai petunjuk.


Kalau soal pembayaran itu ranahnya badan keuangan, akan tetapi harus sesuai
dengan permintaan dari disperkim”

Lanjut
dia, awalnya perusahan mengajukan gugatan ke pengadilan, kemudian pihak pemprov
dalam hal ini dinas Perkim meminta untuk masalah ini diselesaikan secara damai
berdasarkan akta damai antara dinas dan pihak perusahan.





Setelah
akta damai diselesaikan, tugas dinas perkim untuk menghitung angka-angka material
yang sudah dikeluarkan pihak perusahan saat mengerjakan proyek pekerjaan
perumahan ASN III.  

Terpisah
pemilik Perusahan PT. Jati Luhur Gemilang Vicko Wijaya saat ditemui Sabtu 27 November
lalu mengatakan, meski sudah ada akta damai, akan tetapi sejauh ini belum ada
koordinasi dari pihak Pemprov Malut. Bahkan dirinya mengatakan, urusan pembayaran itu
ranahnya pemprov. Apabila pemprov salah bayar maka akan dipanggil polisi,
karena ini masalah hukum.

Lanjut
dia, kalau pemerintah ingin menyelesaikan pembayaran ya harus di lakukan
segera, sebab pihak perusahan tidak mau tau, pemerintah punya uang atau tidak harus
diselsaikan sesuai kesepakatan akta damai.





Kalau mereka (pemprov salah bayar akan di
panggil pihak kepolisian dan juga, pemerintah pasti ada anggaran untuk menyelesaikan,
 masa pemerintah tidak punya dana”, ujarnya.

Sementara
itu kepala dinas Perkim Malut Yunus Badar saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp
Rabu (1/12/2021) tidak aktif. (jy/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan