Polda Malut Tetapkan Orang meninggal Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Alfis Suhaili didampingi Kabid Humas Polda Malut Kombes pol Adip Rojikan, |
TERNATE, BRN—Direktorat Kriminal Husus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Dua Tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Alfis Suhaili dalam konferensi pers Jumat, (19/03/2021) mengatakan, dari dua tersangka tersebut, satunya diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu yakni insial HT yang merupakan kontraktor. Sementara inisial IH merupakan Direktur PT Kristi Jaya selaku pemenang tender.
“ Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni HT yang diketahui telah meninggal dunia dan kasusnya akan dihentikan. Sementara IH penyidik masih melengkapi berkas untuk menyerahkan tahap 1 kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Kata Alfis yang didampingi Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan.
Menurut Alfis, pembangunan proyek jembatan Air bugis ini dikerjakan oleh PT KJA dengan total anggaran sebesar 4,2 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara tempat kejadian perkara Kurupsi Jembatan Air Bugis ini sejak tanggal 4 Mei 2017 bertempat di desa Auponia kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Sula.
Terkait kasus tersebut lanjut Alfis, saat ini tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 22saksi. “ Dari 22 saksi yang di periksa penyidik diantaranya, Dinas PUPR Sula 7 orang, dari PT KJA sebanyak 2 orang, ULP 3 orang, bendahara 1 orang dan pihak rekanan lainya sebanyak 9 orang, “ Ujarnya.
Alfis juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan serta alat bukti yang di dapatka, Penyidik menyimpulkan bahwa, kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jon pasal 55 KUHP. Dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan di denda sebanyak 1 Miliar.
Adapun barang bukti yang disita tim penyidik yakni meliputi surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana uang muka sampai dengan retensi rekening koran pribadi calon milik tersangka dan dekumen terkait lainya. tandasnya. (tm/red)