Polda Malut Tetap Tindak lanjut Kasus Bupati Haltim

![]() |
Direktur Ditkrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili |
TERNATE,BRN
– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara
(Malut) mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus dugaan
tindak pidana korupsi anggaran APBD yang diduga melibatkan Bupati Halmahera
Timur (Haltim) Muhdin Ma’ bud yang saat itu menjabat wakil bupati haltim,
senilai Rp 1,3 miliar lebih sejak tahun 2014 – 2015.
Direktur
Ditkrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengatakan,kasus tersebut
saat ini Polisi masih melakukan pengumpulan dokumen dan proses itu pihaknya
sedang lakukan klarifikasi .
“Klarifikasi
ini karena pada masa pendemi virus corona atau covid-19 banyak
kendala,”kata Alfis kepada media ini,Minggu (28/6/2020).
Alfis
menyebutkan, yang membuatproses pengumpulan dokumen atau proses pemeriksaan
saksi-saksi itu semuanya belum terlaksana karena pendemik covid-19. Akak tetapi
polisi tetap tindaklanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga
melibatkan Bupati Haltim Muhdin Ma’bud yang saat itu menjabat wakil bupati
haltim.
“Jadi
kami tetap menjadwalkan kembali untuk dilakukan proses
selanjutnya,”pungkasnya.
Sekedar
di ketahui ,Bupati Halmahera Timur (Haltim) Muhdin Ma’bud dilaporkan ke Polda Maluku
Utara (Malut) oleh Gamalama Coruption Watch (GCW) Malut karena diduga menerima
uang sebanyak 13 kali dari Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum dan
Perlengkapan Setda Haltim berupa uang titipan senilai Rp 1,3 miliar Iebih sejak
tahun 2014-2015.
Kasus
tersebut itu terjadi ketika Bupati Muhdin masih menjabat sebagai Wakil Bupati
Haltim.(tim/red)