Plt Kades Wiring Diduga Sunat Gaji Aparat Desa
Gambar Ilustrasi, Uang Tunai |
HALSEL, BRN – Sudah menjadi hal
yang lumrah diperbincangkan tentang penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di
Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini terjadi di Desa Wiring dimana
dugaan penyelewengan Dana Desa yang melibatkan Karteker Kepala Desa Wiring
Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halsel Husen Daeng yang
sebelumnya diduga menilep gaji dan tunjangan sejumlah Aparatur Desa
dan anggota BPD, pada priode 2016 selama 3 bulan, 2017 selama 5 bulan dan tahun
2018 selama 2 bulan. Hal ini disampaikan seluruh staf pemerintah desa dan
angotta BPD Desa Wiring.
Berdasarkan
laporan pengaduan dari salah satu kaur pemerintahan desa An Abubakar hamdan terhadap
Husen Daeng, bahwa semenjak itu yang bersangkutn alias Husen Daeng sebagai
karateker Kepala Desa dengan dalil bahwa gaji dan tunjangan tahun 2016,dengan
nilai Rp.12.325.000×2 bulan, gaji apratur desa, sedangkan gaji BPD
Rp.4.150.00 dan LPM senilai Rp 300.000 pada bulan juni dan Agustus 2016 dengan
alasan hangus.
Sementara
untuk tahun 2017 selam 5 bulan dengan nilai Rp.60.000.000 ada pemotongan
seluruh staf dan BPD desa dari Insentif/gaji pokok dan tunjangan lima bulan
untuk keperluan MTQ tingkat Kabupaten dan untuk 2 bulan di tahun 2018
dengan nilai Rp.13.050.00 juga ada pemotongan dengan dalil untuk pembayaran
pajak di Desa, ujar Abubakar Hamdan.
Penyataan
yang sama juga disampaikan salah satu anggota BPD Muhammad Adam mengtakan, dalil
pemotongan bahwa bukan hanya sekedar gaji dan tunjangan apartur desa yang
menjadi korban korupsi oleh Karteker Kepala Desa Husen Daeng tetapi juga
ada anggaran sosial kemasyaraktan tani,nelayan dan irigasi dengan bukti
pembayaran no.0004/spp/009/03/2018 berupa kegiatan pelatihan
Tani dan Nelayan senilai Rp.80.054.800,00 dan dua item kegiatan
pembangun saluran irigasi dengan bukti pembayaran no.002KWT/09.03/2017 dengan
nilai Rp.30.000.000×2.
”
Ternyata realisasi anggaran tersebut ,ada indikasi bahwa tidak pernah di kelola
oleh pelaksanaan kegiatan dan tidak ada tindak lanjut. Sementara SPM dan
kwitansi pembayaran mencatat nama masyarakat desa wiring hal ini yang disesali
oleh anggota BPD dan masyarakat pada umumnya, ” tutur Muhammad Sambiu
Lanjut
dia, alasan dan modus yang di peragakan Husen Daeng dengan segala cara yakni
setiap kali pencairan dana desa bendahra desa pun sili berganti sampai 4 orang
dalam satu tahun anggaran, permasalahan suda di laporkan ke polres Halsel dan
pihak kepolisian pun sudah turun ke desa wiring untuk melakuakan investigasi
kasus tersebut bahkan para saksi dan korban pun sudah di periksa dan
dimintai keterangan,beberapa bulan yang lalau oleh penyidik polres Halsel.
Sementara yang bersangkutan plt kades belum pernah di periksa.
Kata
dia, meminta pihak penegak hukum dalam hal ini polres Halsel untuk segera
melakukan penggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa, sehingga bisa
di ketahuai siap yang salah, jelasnya.
Hingga berita ini di publis Plt Kades Wiring Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Husen Daeng belum bisa dihubungi. (tim/red)