Brindonews.com
Beranda Headline Plt Gubernur : Saya Tidak Punya Kewenangan Pecat PNS Yang Malas

Plt Gubernur : Saya Tidak Punya Kewenangan Pecat PNS Yang Malas

Plt Gubernur Malut, M. Natsir Thaib





TERNATE,
BRN
– Pelaksana tugas (Plt)
Gubernur Maluku Utara, M. Natsir Thaib rupanya takut memberikan sanksi terhadap
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak
berkantor selama bertahun-tahun. Padahal didalam aturan ASN yang tidak berkantor
selama 46 hari tanpa pemberithuan itu sudah seharusnya di pecat.

Plt Gubernur Malut, M Natsir Thaib kepada sejumlah wartawan di Grand Dafam Hotel
Senin (9/4/2018) mengatakan,  Pemprov
belum bisa mengambil langkah hingga pada pemecatan terhadap ASN yang malas berkantor,
sebab masih menyusun atau me
mantapkan database kepegawaian dan tidak ada
singkronisasi antara BKN Regional Manado dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang bagaimana pelaksanaan pemberian sanksi
terhadap PNS yang tak lagi berkantor.

Kata dia, meski sudah diatur dalam perundang-undangan, akan tetapi dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sebelum gubernur defenitif yang membijaki persoalan itu. Pemerintah pusat juga sudah memberitahukan ke daerah untuk memutuskan gaji terhadap ASN yang malas, akan tetapi akibat dari
ketidak singkronisasi tersebut membuat pihaknya belum memberikan sanksi termasuk memutuskan gaji.






Dari pusat sudah mengatakan harus mulai menahan gaji, dan berbagai macam seruan
lainnnya, sementara yang bersangkutan statusnya masih PNS, kan kasihan orang
itu, apalagi dia sedang bekerja. Tidak boleh begitu, memang ada aturan, tapi kalau
belum singkron antara BKN Manado, Kanreg, dan 
gubernur di daerah bagimana ?,” tanya Natsir.

Lanjut
dia, yang berhak melakukan pemecatan terhadap PNS yang tidak aktif itu gubernur
yang definitif, jabatan Plt tidak memeliki kewenangan hingga pemecatan. ” Saya
tidak punya kewenangan memecat PNS,” tandasnya.

Perlu
diketahui PNS yang sudah tidak berkantor diantaranya Mantan Karo Umum, Imran Chalil, Gajali Wesplat, Arsad Sardan dan Abuhari Hamza. (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan