Pilkades di Halmahera Timur Tunggu Finalisasi Peraturan Bupati

Ardiansyah: Ada Empat Poin jadi
Formula Baru
![]() |
Ardiansyah Madjid. |
Penggodokan peraturan pemilihan kepala desa di Halmahera Timurtinggal finalisasi. Draf final peraturan
bupati tersebut selanjutnya diteken kemudian dijadikan sebagai acuan atau
pedoman.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur, Ardiansyah
Madjid mengemukakan, ada empat opsi yang direvisi pemerintah daerah. perubahan
tersebut sudah memertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk aspek normatif yang
setiap kali menimbulkan perselisihan sengketa dalam pemilihan kepala desa.
Empat poin
yang dijadikan formula baru itu diantaranya revisi komposisi kepanitiaan
disesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, perubahan mekanisme atau
tata cara pendaftaran pemilih, syarat pencalonan, dan mekanisme penetapan
pemenang pilkades.
Komposisi
panitian, lanjut Ardiansyah, pembentukan panitan harus ada keterwakilan atau keterlibatan
unsur forkopimda (TNI-Polri, Satgas Covid-19 dan kejaksaan).
“Berkaitan
dengan PNS yang mahu ikut calon (kepala desa) akan dibatasi. Sebelum mengikuti
pencalonan, bakal calon yang stautasnya PNS terlebih dulu memenuhi syarat
teknis dari BKD dan bagian Hukum dan Organisasi,” kata Ardiansyah, Selasa, 8
Juni.
Ardiansyah
berpendapat, empat poin peraturan bupati tersebut dijadikan sebagai formula
baru pada pemilihan kepala desa. Pemberlakuan ini berlaku diseluruh 36 desa yang
menyelenggaran pemilihan.
“Panitia
pemilihan kepala desa (pilkades) dan masyarakat yang mengikuti dalam proses
demokrasi pemilihan langsung harus mampuh menciptakan iklim pilkades yang
demokratis pula, tanpa harus mengakhiri hasil pemilihan pada putusan pengadilan
dan di tangan bupati. Penetuan pemenang mengunakan pendekatan pemilihan
berbasis suara sah atau partisipasi suara aktif bukan DPT,” ujarnya. (mal/red)