Brindonews.com
Beranda Daerah Perumda Ake Gaale Naikkan Tarif Air Bersih Sesuai Permendagri

Perumda Ake Gaale Naikkan Tarif Air Bersih Sesuai Permendagri

Abubakar Adam : Direktur Utama Perumda Ake Gaale

TERNATE, BRN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate bakal melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air minum menyusul kenaikan BBM dan tarif dasar listrik (TDL).

Direktur Utama Perumda Ake Gaale Abubakar Adam mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif air sesuai dengam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.





Mantan Kepala Cabang Bank Mega, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu menjelaskan, di dalam Permendagri tersebut disebutkan pelanggan atau pengguna air terdapat empat kelompok. Yaitu kelompok 1 sosil, 2 rumah tangga, 3 bisnis, dan kelompok 4 khusus.

“Selama ini di Ternate ada perbedaan, di mana kelompok rumah tangga ada klasifikasi yang seharusnya masuk kelompok bisnis,”jelasnya, Kamis (29/9/2022).

Maka, lanjut Abubakar, pihaknya melakukan perubahan, awalnya kelompok rumah tangga kemudian diubah atau dimasukkan ke kelompok bisnis, misalnya pada golongan 3B yakni penginapan, indekos, cafe, rumah makan, dan bengkel.





“Golongan 3B itu masuk pada kelompok bisnis yang selama ini masuk di kelompok rumah tangga,”ungkapnya.

Untuk tarif sendiri, Abubakar mengemukakan, pada kelompok sosial yakni kran umum, kamar mandi umum/WC umum, tempat ibadah, sekolah rumah sakit pemerintah, yayasan sosial dan panti asuhan, tidak dinaikkan.

“Dulu, untuk kelompok rumah tangga 1 cuma Rp 2000 dan saya naikkan 10 persen menjadi Rp 2200. Di Tidore itu Rp 4000 loh dan naik ini tetap masih di bawah Kota Tidore,”jelasnya.





“Untuk kelompok sosial tidak naik. Kran umum, pemakaian 1-10 kubik dikenakan Rp 750, WC umum Rp 1000, tempat ibadah Rp 1500, sekolah, panti asuhan dan lainnya Rp 1750,”sambungnya.

Di dalam Permendagri itu pula disebutkan kenaikan progresif di mana penggunaan air, misalnya pemakaian 10 kubik dikenakan tarif berbeda dengan yang memakai 20 atau di atas 30 kubik.

“Itu kami kasih naik agak sedikit besar, kenapa? Di situ ada fungsi edukasi untuk menahan agar masyarakat jangan boros atau terlalu boros menggunakan air,”bebernya.





Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Perumda Ake Gaale, dirinya melihat ada formula baru yakni terjadinya penyesuaian tarif.

“Ini ada konsekuensinya dengan kenaikan BBM dan TDL yang membawa konsekuensi pada biaya operasional,”katanya.

Dengan demikian, lanjut politisi Partai Golkar itu, tak ada pilihan lain kecuali tarif pemakaian air di Kota Ternate harus dinaikkan atau disesuaikan. Dan, menurutnya hal ini sangat logis, masuk akal.





“Ini juga disesuaikan dengan Permendagri. Ada klasifikasi atau kelompok pengguna air yang dulunya tidak sesuai dengan Permendagri, maka diubah,”ujarnya.

Meskipun demikian, Makmur bilang, penyesuaian tarif air yang dilakukan Perumda Ake Gaale akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

“Ini baru menjadi rancangan, nanti disesuaikan lagi baru disosialisasikan. Setelah itu diterbitkan Perwalinya (Peraturan Wali Kota),”tutupnya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan