Perda Pilkades di Halmahera Timur Terancam di Cabut
Ardiansyah Majid. |
Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Timur berencana bakal mencabut peraturan
tentang pemilihan kepala desa. Keputusan mencabut produk daerah mengatur
pemilihan kepala desa itu sudah disepakati kedua belahpihak.
Kepala Bagian
Hukum Setda Halmahera Timur, Ardiansyah Majid mengatakan, kesepakatan mencabut perihal
peraturan daerah itu disepakati dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi
I DPRD.
“Salah satu
poin masalah adalah peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Produk ini bisa
diterpakan kalau solusinya pemerintah daerah harus kembali merevisi peraturan bupati
tentang pemilihan kepala desa. Kalau tidak perturan
daerah tersebut tidak bisa jalan,” kata Ardiansyah, Senin, 8 Maret.
Ardiansyah menyebut
ada beberapa alasan mengapa peraturan daerah atau perda pemilihan kepala desa
dicabut. Salah satunya yaitu kesalahan dalam proses tahapan penyelenggaraaan pemilihan
yang tidak sesuai regulasi.
“Kesalahan
semacam ini harus diperbaiki. Kita akan membuat surat pengusulan pencabulan (perda
pilkades) karena secara delik maupun materi klausul dalam perda itu sudah tidak
sesuai dan tidak relevan dengan fakta lapangan. Kami akan usul ranperda tentang
pilkades yang baru, begitu juga dengan peraturan bupati yang baru juga kami
menyesuaikan dengan kebijakan regulasi terbaru,” ujarnya. (mal/red)