Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Perbaikan Stadion Maba Terhalang Kasus Korupsi

Perbaikan Stadion Maba Terhalang Kasus Korupsi

Stadion Maba.

HALTIM, BRN – Upaya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Timur merenovasi beberapa bagian Stadion Maba terkendala masalah korupsi.

Dispora harus meminta pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur lebih dulu sebelum perbaikan. Ini karena stadion kebanggaan masyarakat Halmahera Timur itu bermasalah hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.





Dari kasus ini, bekas Kepala Dispora Halmahera Timur, Ailen Goeslaw dan Iwan Asep Hasanudin di penjara karena diputuskan bersalah secara meyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Kepala Dispora Halmahera Timur, Hi. Nasrun Konoras mengatakan, rencana memperbaiki kerusakan berat atap stadion yang ambruk dan beberapa bagian lainnya belum bisa dilakukan karena kasus Stadion Maba baru selesai ditangani kejaksaan pada tahun lalu. Perbaikan akan dilakukan kalau Dispora Halmahera Timur sudah mendapat petunjuk dan pertimbangan hukum.

Torang minta petunjuk dulu karena masalah ini baru selesai ditangani. Saya sudah perintahkan Kabid Olahraga menyurat ke Kejari Halmahera Timur untuk minta pertimbangan hukum, apakah sudah bisa dilanjutkan pekerjaan atau tidak. Stadion itu sudah bsia dibangun kembali atau bagaimana, tong minta dong pe pendapat hukum dulu. Kalau pertimbanga hukum sudah membolehkan torang perbaiki, maka baru torang mulai,” kata Nasrun, Selasa 29 Agustus.





Asisten I Bupati Halmahera Timur itu mengaku, Kepala Bidang Olahraga Mardedi Totomo sudah menyampaikan fisik surat ke Kejari Halmahera Timur. Surat ini menerangkan ihwal pekerjaan pagar stadion.

“Surat pertama kami sudah sampaikan. Besok kami masukkan surat pekerjaan bagian atap stadion. Surat kedua disusulkan besok untuk minta pertimbangan hukum untuk perencanaan pekerjaan di tahun depan,” ucapnya.

Nasrun bilang, kasus yang menyeret Ailen Goeslaw, pejabat pembuat komitmen Iwan Asep Hasanudin, dan dua kontraktor plus konsultan pelaksanaan pekerjaan menyisahkan sisa dana lebih dari Rp. 300 juta.





“Tapi tidak tahu dana sisa itu retensi atau sisa dana yang dorang belum dicairkan atau bagaimana saya juga belum tahu pasti. Makanya torang juga harus minta pertimbangan hukum dari dorang (Kejari Halmahera Timur) dulu, Apakah sisa dana itu dikembalikan ke kas daerah atau seperti apa. Selama belum ada petujuk dari Kejari, dana itu torang tara bisa (kase) cair,” ucapnya.

“Selama belum ada surat dari Kejari yang menegaskan bahwa dana itu tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah itu boleh. Ini supaya kalau kontraktor yang kerjakan gor minta torang cairkan dorang pe dana sisa maka torang berpegang sesuai surat dari kejaksaan, bahwa ini sudah tidak boleh dicairkan lagi atau tidak bisa dibayar lagi,” sambung Nasrun.

Menurut Nasrun, soal kepastian sisa dana Rp. 300 juta, Dispora Halmahera Timur akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Halmahera Timur. Jika tidak ambil langkah, lanjut Nasrun, maka setiap tahun dianggarkan terus oleh BPKAD dan berpotensi menghambat jatah kegiatan lainnya di Dispora yang teralokasi kecil.





Karena saya liat kemarin dianggaran kan bagian keuangan dorang kasih luncur terus sisa anggaran itu. Apakah sisa dana itu dikembalikan ke kas daerah atau seperti apa, karena dispora punya anggaran teringklut terus ini. Akhirnya kan dengan torang punya progress realisasi anggaran sadiki kacil karena terpengaruh dengan itu. Terus dana itu juga torang tara bisa cair, tapi karena dia masuk tiap tahun luncur terus jadi berpengaru di torang pe progress realisasi anggaran tahun berjalan,” jelasnya. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan