Penyidik Terus Dalami Kasus Pencairan Dana APBD-P Tikep 45,3 Miliar

![]() |
Direktur Reskrimsus Polda Malut : Kombes Pol Alfis Suhaili |
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencairan anggaran sebesar Rp 45,3 miliar pada APBD-P Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, Selasa (27/4/2021) mengatakan, saat ini pinyidik masih melakukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ditanya apakah Wali Kota Tikep, Capt Ali Ibrahim bakal di undang untuk di mintai keterangan, namun Alfis menapik dan menegaskan, untuk saat ini belum, kerana penyidik masih minta keterangan ke semua pihak yang terlibat.
“ Penyidik akan minta keterangan ke semua pihak yang terlibat terkait kasus dugaan pencairan anggaran sebesar Rp 45,3 miliar,”tandasnya
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tikep senilai Rp 45,3 miliar lebih oleh LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada Tanggal 19 Februari 2021 lalu dengan dilampirkan sejumlah bukti yakni rekening koran pencairan dan bukti hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020. (TM)