Pengumuman Kelulusan SMA Sederajat Dijadwalkan Tanggal 2 Mei

![]() |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut, Imam Makhdy Hassan |
TERNATE, BRN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pengumuman kelulusan
SMA/MA/SMK/SLB dan Paket C Tahun Pelajaran Tahun 2020 pada 2 Mei 2020.
Hal
itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor:421/94/2020 tentang Penyesuaian Jadwal
pengumuman ketulusan SMA/MA/SMK/SLB dan Paket C Tahun Pelajaran Tahun 2020 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Utara, Drs Imam Makhdy Hassan.
Menurut
Sekretaris Disdikbud Malut, Safiun Radjulan, mengatakan bahwa jadwal pengumuman
kelulusan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2020 yang
diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tahun tanggal 20 April 2020
tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah
pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2009-2010.
Selain
itu, menyusul petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara Nomor: 421/37/2020, tanggal 7 April 2020, tentang Kegiatan Satuan
Pendidikan dan masa darurat penyebaran COVID-19, ujar Safiun kepada wartawan
media ini, Kamis (30/04/2020).
Lanjut
Safiun, dengan adanya surat edaran ini, maka Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan menginstruksikan sebagai berikut:
1).
Penyesuaikan jadwal kelulusan ketulusan
SMA/MA/SMK/SLB dan Paket C Tahun Pelajaran Tahun 2020 yang semula tertuang
dalam petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Utara pada angka I poin 8 tentang jadwal pengumuman kelulusan jenjang
SMA/MA/SMK/SLB dan Paket C pada Tanggal 4 Mei dimajukan menjadi Tanggal 2 Mei
2020, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2).
Kepala Cabang Dinas Kab/Kota diminta menyampaikan perubahan jadwal tersebut ke
seluruh satuan pendidikan yang berada di masing-masing wilayah.
3).
Teknis pengumuman kelulusan siswa pada satuan pendidikan tetap mengacu pada
petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
pada poin I (7).
4).
Penentuan kelulusan dan alternatif pengisian nilai ijazah sekolah dapat memilih
salah satu alternatif di bawah sesuai dengan kondisi masing-masing;
a.
Rata-rata nilai rapor semester I s/d VI ditambah dengan nilai-nilai rata-rata
nilai ujian sekolah (ujian tertulis).
b.
Rata-rata nilai rapor semester I s/d VI ditambah dengan nilai-nilai rata-rata
nilai ujian sekolah (ujian tertulis+Portofolio+tugas dengan presentasi 60%
ujian tertulis+Portofolio+penugasan.
c.
Rata-rata nilai rapor semester I s/d VI bagi sekolah yang tidak melaksanakan
ujian sekolah.