Penggelembungan Suara Caleg Menguak

Bawaslu Klaim Sudah Selesai
![]() |
Aknosius Datang |
HALBAR, BRN – Aksi
protes mewarnai pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (1/5). Kejadian itu bermula salah satu saksi
PPP memprotes perolehan suara Ramli Sahdun, caleg DPRD Halbar dapil I Jailolo –
Jailolo Selatan dari PKS dan Iskandar Idrus caleg DPRD Provinsi dapil I Ternate
– Halbar dari PAN.
Saksi atas nama Ajohar
Ali Zen ini menduga perolehan suara kedua caleg itu di gelembungkan alias di
tambahkan penyelenggara tingkat bawah. Fakta itu di temukan setelah di kroscek C-1
Plano dan formulir model C-1 di TPS 3 Desa Jalan Baru.
“ Setelah kita kroscek
saat pleno PPK tidak sinkron. Iskandar Idrus
peroleh 22 suara, namun C-1 plano dan formulir C-1 berubah 80 suara. Begitu
juga dengan Ramli Sahdun, suara rillnya 39 suara tapi di C-1 plano maupun formulir
C-1 di tulis 81 suara,” beber Ajohar saat di temui usai rapat pleno terbuka
tingkat kabupaten.
Menurutnya, kasus ini tidak
dapat di tolerir lagi. Penegasan pelanggaran pemilu ini sebagaimana tertuang
dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU. “ Harusnya ini masuk pelanggaran
pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator
Devisi Hukum Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Halbar Aknosius Datang di konfirmasi
mengaku masalah itu sudah selesai di tingkat PPK. Bawaslu hanya perlu mengusut
atau menindaklanjuti oknum yang terlibat dalam proses penggelembungan suara. “
Itu (oknum yang terlibat) yang di tindak
lanjut. Jika terbukti baik itu KPPS maupun PPS tetap di beri sanksi hukum,”
katanya.
Usaha brindonews meminta keterangan ketua
KPPS TPS 3 Desa Jalan Baru belum berhasil. Hingga berita di publis, ketua KPPS
belum memberikan keterangan perihal dugaan penggelembungan suara di TPS 3 Desa
Jalan Baru. (yadi/red)