Brindonews.com
Beranda Headline Pemprov Siap Beri Pendampingan Hukum Kepada Tiga ASN Yang Terseret Hukum

Pemprov Siap Beri Pendampingan Hukum Kepada Tiga ASN Yang Terseret Hukum

 

Karo Hukum Setda Malut Faisal Rumbia

SOFIFI,
BRN

– Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap memberikan pendampingan hukum terhadap
tiga Aparat Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal Nautika.





Kepala Biro Hukum Setda Provinsi
Maluku Utara Faisal Rumbia kepada wartawan via handphone Selasa, (23/2/2021) mengatakan,
pada prinsipnya pemprov melalui Biro Hukum siap memberikan pendampingan hukum
kepada ketiga tersangka, apabila diminta.

Kata dia, ada kemungkinan
ketiga ASN yang berstatus tersangka itu sudah memiliki kuasa hukum
masing-masing, hingga sampai saat ini belum diminta ke biro hukum di berikan
pendampingan hukum.

“ Kita tidak bisa melarang
mereka untuk mencari kuasa hukum yang punya kualifikasi ya silahkan jug, sebab
itu hak mereka”.





Menurutnya, pada prinsipnya
biro hukum siap memberikan pendampingan hukum secara fungsional, initinnya kita
kembalikan ke masing-masing untuk mementukan kuasa hukum dalam menangani
perkara yang saat ini di Kejaksaan Tinggi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya
menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal
Nautikan tahun 2019.

Penetapan tersangka tersebut salah satunya mantan pejabat eselon
II dan dua orang pegawai lingkup Pemprov Malut,serta satu rekanan. Ke empat
tersangka tersebut masing-masing berinisila IY, ZH, RZ dan IR.





Penetapan Ke empat tersangka ini berdasarkan hasil gelar ekspos
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, para asisten dan tim penyelidik
Pidsus beberapa hari kemarin. Dari hasil gelar tersebut dapat disimpulkan bahwa
ada perbuatan tindak pidana kejahatan korupsi kasus pengadaan kapal Nautika
yang mengalami kerugian negara senilai Rp 1 Miliar lebih.
 (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan