Pemprov Malut Pecat ASN Korupsi

![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf |
SOFIFI,BRN – Pelanggaran
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya dipecat atau Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat (PTDH), hal ini dilakukan setelah 16 orang ini telah diputuskan
bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan kekuatan hukum tetap
(inkracht).
“PTDH terhadap pegawai
negeri sipil yang tersangkut tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitra Pengadilan Negeri
Ternate nomor: W28-U2/1349/HK.08/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018,” kata Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf, Jumat
(26/4/2019).
Menurutnya, dalam data itu
disebutkan ada 20 nama yang terbagi dalam 2 kategori, dimana 16 diantaranya
telah diputusakan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sementara 4 orang lainnya
masih melakukan upaya hukum.
“Pengambilan keputusan ini
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN
dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN, ada juga surat keputusan
bersama Mendagri, Mentri PAN-RB dan kepala BKN tertanggal 13 September 2018
tentang penegakan hukum terhadap PNS dan masih ada beberapa ketentuan lainnya,”
ujar mantan Pj. Wali Kota Ternate ini.
Nama-nama
ASN korup yang dipecat
1. Abdullah Assagaf, unit
kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/01/2019
2. Abdullah Torano, unit
kerja Badan PKAD nomor keputusan 880/02/2019
3. Adam Djabir, unit
kerja Dinas ESDM nomor keputusan 880/03/2019
4. A. Malik Ibrahim, unit
kerja BAPPEDA nomor keputusan 880/04/2019
5. Hayun Umasugi, unit
kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan keputusan 880/05/2019
6. Hasan Ali, unit kerja
Badan PKPAD nomor keputusan 880/06/2019
7. Ikram Abdul Wahab, unit kerja Dinas Pangan nomor
keputusan r880/07/2019
8. Ilham Rahayul Djunaidi,
unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/08/2019
9. Iqbal Alhadar, unit
kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/09/2019
10. Jany S Syafi, unit
kerja Biro Perekonomian SETDA nomor keputusan 880/10/2019
11. Mohamad Chalil Ammari,
unit kerja Balitbangda nomor keputusan 880/11/2019
12. Muhamad Narsun, unit
kerja Dinas Sosial nomor keputusan 880/12/2019
13 M Ichwan Herlambang, unit kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor keputusan 880/13/2019
14. Musanif Masuku, unit
kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/14/2019
15. Ruslan Abdul Malik,
unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/15/2019
16. Yanti Armayin, unit
kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/16/2019