Brindonews.com
Beranda Headline Pemprov Malut Keluarkan Edaran Cegah Penyebaran Virus Corona

Pemprov Malut Keluarkan Edaran Cegah Penyebaran Virus Corona

Edaran 


SOFIFI,BRN
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.   





Pememrintah
provinsi akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditandantangani oleh Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 440/670/2020 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan instansi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kepala
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Muliyadi Tutpoho kepada wartawan
via handphone, Rabu (18/3/2020) mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19 dimintakan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk
melaksanakan sejumlah langkah.

Yakni,
melaksanakan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada surat edaran untuk
menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan instansi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Maka seluruh aeluruh Aparatur Sipil Negara
dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya
(Work From Home).

Kepala
OPD harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi
untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelengaraan
pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan
kepada masyarakat.





Kemudian,
pengaturan penyesuaian sitem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak
mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan penyesuaian
sistem kerja masing-masing OPD kepada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba.

Selain
itu, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara harus menyediakan
masker dan hand sanitizer untuk ASN yang melayani pelayanan publik dan atau
pelayanan kepagawaian lainnya pada kantor masing-masing.

Optimalisasi
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat,
sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihaidiri,
Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar
memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference.





Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal
dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai
dengan kebutuhan.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan