Brindonews.com
Beranda Headline Pemprov Malut Dinilai Kurang Fokus Selesaikan Hutang

Pemprov Malut Dinilai Kurang Fokus Selesaikan Hutang

Mochtar Adam

TERNATE,
BRN

Hutang pihak ketiga ke Pemerintah Provinsi Malukun Utara hingga memasuki
interval tahun 2018 belum juga dibayar. Hutang senilai Rp. 400 Milyar ini
seharusnya menjadi titik fokus Pemprov Malut untuk menyelesaikan, ungkap
akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Mochtar Adam Selasa (8/5/2018).





Mochtar mengatakan, untuk
menyelesaikan hutang itu, Pemprov harusnya menunda dulu Dana Bagi Hasil (DBH). DBH
bisa dilanjutkan dengan syarat seluruh problem mengenai hutang pihak ketiga
sudah diselesaikan atau sudah dibayar pihak ketiga. “ Ditunda bukan karena
tidak mau diselesaikan, Pemrov harusnya fokus dulu mengenai hutang pihak ketiga,”
tandas Mochtar.   

Menurutnya, DBH Pemprov untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan
bermotor, bea balik nama, pajak BBM, dan beberapa item pajak lainnya. Dimana
dalam ketentuanya sudah diatur dalam UU NO 28 tahun 2009. Sehingga  mekanisme pengaturanya sangat jelas, baik dari
presentase bagi hasil maupun tahapan transfer.

Jika dalam tahapan transfer
mengalami keterlambatan, posisi keterlambatan itu di sebut utang DBH atau tunggakan
di tahaun sebelumnya. Artinya, kalau misalkan tunggakan itu di tahun 2017,
secara otomatis di tahun 2018 harus sudah dibayar setelah ada audit pendapatan
yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).





“ Atas kurang bayarnya Pemprov
ke Kabupaten/Kota itu terkesan ada pemaksaan, seakan-akan ada tekanan agar
cepat-cepat dibayar, sementara proses audit BPK belum selesai,” tuturnya.

Kata dia, kalau proses
audit BPK belum selesai, pembayaran DBH tidak harus dipersoalkan. DBH merupakan
hutang antar pemerintah bukan person, jadi tidak terlalu repot pengurusannya. “
Kenapa tidak menunggu saja hasil audit BPK ?, audit belum selesai tapi
pembayarannya sudah ngotot,” pungkasnya. (Ind)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan