Brindonews.com
Beranda Daerah Pemkab Morotai Lunasi THR ASN

Pemkab Morotai Lunasi THR ASN

Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Morotai, Hiron Rahanky

MOROTAI, BRN – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akhirnya menindak lanjuti surat edaran Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terkait pembayaran Tunjangan
Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Sekretaris
Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhamad M. Kharie melalui Kabag Humas dan
Protokoler Setda Pulau Morotai, Hiron Rahanky, Jumat (8/6) di ruang kerjanya.

Hiron mengatakan, Pemkab telah membayar THR ke seluruh PNS setelah menerima
surat edaran Kemendagri terkait pembayaran THR. “ Berselang berapa hari
kemudian, kami langsung membayarnya, termasuk membayar kinerja pejabat,” katanya.





Dia menjelaskan, pembayaran THR bagi PNS dan kinerja pejabat itu berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 atau di rubah dengan PP Nomor
 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Penerimaan Pensiun dan Penerimaan
Tunjangan dan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, TNI dan Polri Penerimaan Pensiun dan
Penerimaan Tunjangan dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai dirubah
dengan Kemendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. “ Dengan dasar yang disebut diatas, kami membayar THR untuk PNS dan
kenerja bagi pejabat,” cetusnya.

Lanjutnya, untuk anggaran THR
dan pembayaran kinerja pejabat bersumber dari APBD dan sistem pembayarannya dibayar
berdasarkan gaji pokok PNS. Sementara untuk kinerja dibayar disesuaikan dengan
jabatan yang di emban. “Jadi diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi
Malut, Kabupaten Morotai yang pertama membayar THR dan kenerja pejabat,” tutupnya.
(Fix)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan