Brindonews.com
Beranda Daerah Pemkab dan Pemdes ‘sepakat’ Tolak IUPHHK-HA PT TGM

Pemkab dan Pemdes ‘sepakat’ Tolak IUPHHK-HA PT TGM

Ramli, Wakil Bupati Pulau Taliabu

TALIABU, BRN – Dampak kerusakan lingkungan atau hutan pasca eksploitasi mulai menghantui 6
kecamatan di Pulau Taliabu. Ketakutan akan suara
buldoser dan gergaji mesin milik
PT. Taliabu Godo Maogena (TGM) itu
selain menyebabkan gundul, alasan lainnya ditakutkan adalah bakal di klaim
penyumbang destorasi di Maluku Utara.

Sebelumnya, TGM dan Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat tim teknis di Grand Dafam Hotel
15 Juni 2019 lalu. Pertemuan tersebut menghadirkan 15 kepala desa Pulau Taliabu
dan Komisi Penilaian ANDAL, RKL-RPL Rencana
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan
Alam atau  IUPHHK-HA. Naasnya,
kelimabelas kades itu di ancam bakal di pecat oleh Bupati Aliong Mus.





Beda Aliong,
beda lagi Ramli. Wakil Bupati ini justru memilih berada di belakang masyarakat.
Ramli menyebut pemerintah daerah dan desa se-Taliabu secara bersama-sama sepakat
nyatakan sikap menolak.

Pernyataan
tersebut disampaikannya usai rapat bersama di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu,
Rabu (3/7) kemarin. Didampingi Asisten I Pultab dan Kabag Tata Pemerintahan
Ramli mengaku sudah melayangkan surat pernyataan ke semua kades dan camat untuk
menolak izin operasi TGM.

“ Hari
ini, saya Wakil Bupati Pulau Taliabu menyampaikan surat pernyataan resmi para
kepala desa dan pemerintahan kecamatan se-Pulau Taliabu bahwa kami yang
bertanda tangan di bawah ini dengan mempertimbangkan dampak kerusakan
lingkungan dan hutan, maka kami menolak izin operasi dari perusahaan PT.
Taliabu Godo Maogena,” tandas orang nomor dua di Pultab saat jumpa pers Rabu
kemarin.





  

Ada dua
penangguhan disepakati. selain perihal izin, dalam pemberitahuan itu pemda dan pemdes
ikut menolak hadir undangan PT TGM tanpa ada izin resmi atau persetujuan dari bupati.
“ Tidak akan hadir segala bentuk undangan apapun tanpa izin tertulis dan
persetujuan dari Pemkab Pultab,” kata Ramli melanjutkan. (her/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan