Pemerintah Maluku Utara Dorong Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan
Samsuddin A. Kadir ketika membuka Rapat Koordinasi. |
SOFIFI, BRN– Pemerirntah Provinsi
Maluku Utara terus berupaya mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di Maluku
Utara bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Peningkatan
nilai tambah itu dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari sub sektor
mineral dan batubara sekaligus dilakukannya inventarisasi dan verifikasi
kewajiban keuangan, khususnya izin usaha pertambangan, termasuk kontrak karya.
Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyatakan, prinsip pengelolaan
sumber daya alam atau SDA di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara.
Lewat peningkatan
nilai tambah ini, lanjut Samsunddin, pemerintah provinsi akan berkontribusi
dalam pertumbuhan, teritama menopang laju pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara.
“Oleh karena
itu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting
dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional
dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” kata Samsuddin ketika membacakan
sambutan tertulis Gubernur Abdul Gani Kasuba saat membuka rapat koordinasi Peningkatan
Nilai Tambah Sektor ESDM yang dilaksanakan Dinas ESDM Maluku Utara di Hotel
Muara Ternate, Rabu, 4 November 2020.
Mantan Kepala
Dinas Pariwisata Maluku Utara itu mengemukakan, rapat koordinasi dengan tema“Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Mineral Yang
Berkelanjutan” itu diharapkan semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan seluruh perusahan pemegang Izin Usaha
Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.
“Sehingga
kehadiran dan keberadaan perusahan pertambangan di Wilayah Provinsi Maluku
Utara dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah dan seluruh
masyarakat Maluku Utara”.
“Berdasarkan
hasil rekonsiliasi triwulan ke III Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
Provinsi Maluku Utara tertanggal 30 September 2020, tercatat penerimaan sebesar
Rp. 456.045.875,124. Jumlah dana ini selanjutnya akan disalurkan melalui Dana
Bagi Hasil (DBH), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,” ucapnya.
Kepala Dinas
ESDM Maluku Utara Hasym Daengbarang menambahkan, peningkatan nilai tambah dari
SDA menjadi misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong pertumbuhan daerah,
salah satunya menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
PAD yang akan
berefek memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku Utara, lanju Hasyim, salah
satunya adalah berupaya menarik sebesar besarnya investasi di sektor
pertambangan.
Hasyim mengatakan
sebanyak 103 perusahan yang beroperasi di Maluku Utara. Dari jumlah itu, dua diantaranya
Pemegang Izin Usaha pertambangan Khusus atau IUPK
dan sisannya Ijin Usaha Pertambangan atau IUP.
“Saat ini Dinas ESDM telah
menyiapkan aplikasi Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Monitoring Tambang
(Simonta). Tujuan SIMONTA adalah tersediannya data dan informasi kegiatan
pertambangan mineral di Provinsi Maluku Utara. Dengan aplikasi ini upaya Dinas
ESDM Provinsi Malut mengikuti perkembangan teknologi serta kebijakan
kementerian energi dan sumber daya mineral yang telah mengembangkan sistem
Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebagai sistem terintegrasi nasional
untuk monitoring pertambangan yang ada di Indonesia,” sebutnya. (han/Humas).