Brindonews.com
Beranda News Pembangunan Rumah Layak Huni Akan Dilanjutkan Tahun Depan

Pembangunan Rumah Layak Huni Akan Dilanjutkan Tahun Depan

 

Kadis Perkim Malut Djafar Ismail 


SOFIFI-
BRN,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman
sudah mulai section dilapangan yakni membantu masyarakat yang memiliki rumah
tidak layak huni untuk di bangun dengan model semi parmanen.





Kepala
dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail kepada wartawan Rabu
(30/9/2020) mengatakan, tipe rumah yang akan di bangun dengan model semi
parmanen itu harus benar-benar milik sendiri yang itu dibektikan dengan
sertivikat dan surat keterangan dari kepala Desa/ Kelurahan setempat.


Rumah yang di bangun bena-benar memiliki sertivikat sehingga kedepan tidak
terjadi hal-hal yang diinginkan bersama”.

Menurutnya,
sumber anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. . program ini sesuai dengan janji
gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut. Memang semua
belum di bangun karena factor pandemic yang itu mempengaruhi anggaran, sebab
sebgaian sudah masuk refocusing.





Dirinya
berharap di tahun 2021 dapat melanjutkan program pembangunan rumah tak layak
huni. Meski begitu dinas akan terus mengkroscek di masing-masing desa untuk
mengetahui bnerapa jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah di bangun.

Sebelumnya
kepala
Kepala Bidang
Perumahan Perkim Malut Fahmi Rachman mengatakan,  kriteria Rumah layak Huni adalah rumah yang
memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan
serta kesehatan penghuninya. Untuk menciptakan rumah tersebut harus
mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding
yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang koko tidak ada
retak-retak.

Rumah
yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan diantaranya
dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan
penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk,
lantai terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi
rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari
7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang. (adv/red)





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan