Pedagang Kawasan Terminal Datangi DPRD Ternate
TERNATE, BRN – Puluhan
pedagang di kawasan terminal mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Ternate. Kedatangan
para pedagang itu diterima oleh Adnan Mukadim, Kepala Bagian Umum Sekretariat
DPRD Kota Ternate.
Alasan para
pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Rakyat Gamalama itu mendatangi kantor
yang berlokasi di Kelurahan Kalumata itu dipicu karena tempat mereka sudah
ditempati pedagang lain. Menurut mereka, ada oknum pengelola lokasi terminal
yang main mata dengan pedagang lain.
Adnan Mukadim
mengatakan kedatangan pedagan itu tujuannya meminta bantuan ke DPRD untuk turun
melihat permasalahan yang ada di pasar. Hanya saja, lanjut Adnan, aspirasi ini
belum tersampaikan ke komisi terkait.
“Anggota DPRD
belum masuk kantor. Aspirasi ini nanti disampaikan ke pimpinan untuk mengkaji dan
melihat permasalahan pedangan ini,” ucap Adnan usai menemui para pedagang,
Rabu, 23 Desember 2020.
Ati, salah satu
pedagang di kawasan terminal mengatakan, maksud ia dan pedagang lainnya bertemu
para wakil rakyat untuk berkoordinasi dengan pengelola terminal. Tempat mereka
berjualan yang kini sudah ditempat pedagang lain salah satunya.
“Kami minta (pedangan
lama) yang sebelumnya berjualan di lokasi terminal segera dikembalikan di
tempat semula, karena tempat sebelumnya sudah (selesai) dibangun. Anehnya bukan
kami yang dikembalikan, justru ditempati pedagang baru,” ucapnya.
“Kalau seperti
ini kami sudah dibohongi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, karena
sebelumnya sudah berjanji akan mengembalikan kami ke tempat semula, tapi sampai
saat ini belum juga padahal sudah selesai direnovasi,” tambah Ati.
Kepala Dinas
Perhubungan Kota Ternate Faruk Albaar dikonfirmasi mengaku sudah mendapatkan
nama-nama pedagang yang belum kebagian tempat. Menurutnya, persoalan pembagian
tempat ini sudah dilakukan pembicaraan bersama pedagang.
Dalam pembicaraan
tersebut, sambung Faruk, pedagang lama akan diakomodir kalau sudah dilakukan
penambahan lapak atau tempat jualan.
“Sementara ini (lapak)
sudah ditempati pedagang lain, jadi diusahakan semua pedangan yang saat ini
mengeluh tempatnya, akan dimasukkan semuanya,” janjinya.
Faruk mengemukakan,
lapak yang dibangun di kawasan terminal itu dibawah Organisasi Angkutan Darat
atau organda di Ternate. Kewenangan dinas perbuhungan sambung Faruk, hanya
pemberi rekomendasi atau izin dan penagih retribusi.
“Itu organda
yang bangun, kami di dinas hanya menagih retribusi karena itu wilayah dinas
perhubungan. Sistimnya ganti rugi dari pedagang ke pihak ketiga, jadi pihak
ketiga yang bangun semua fasilitas tersebut nanti pedagang yang tempati
membayar langsung ke pihak ketiga. Biaya ganti rugi berkisar Rp6,5 juta. Sekali
lagi kami di dinas hanya menagih retribusi sesuai dengan peraturan daerah,” tandasnya.
(ham/red)