Pecat Perangkat Desa Gara-gara Beda Pilihan Caleg
Komisi II DPRD Halbar: SK Pergantian Perangkat Desa Belum
Sah
IKSAN HI. HUSAIN |
HALBAR, BRN – Diduga efek Pemilu, empat oknum Aparat
Desa Payo Induk, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat dipecat tanpa
duduk perkara yang jelas. Keempatnya dipecat pada Mei lalu pasca pemilihan
legislatif.
Salah satu perangkat desa yang meminta tak
menyebutkan identitasnya menyebut pemecatan dilakukan tiba-tiba. Dia mengaku
diundang Kepala Desa (kades) Ibnu Hi Haerudin dengan alasan ada penyegaran atau
rolling posisi.
“ Kami
datang di kantor desa, ada juga beberapa anggota BPD. Yang dipecat itu sekretaris
desa (sekdes), kaur, kepala seksi dan beberapa posisi lain, dan itu secara
serentak tanpa ada mekanisme,” katanya, Selasa (9/7).
Dijelaskan,
merujuk pada peraturan daerah mekanisme pemberhentian harus melalui tahapan. Langkah
berikutnya menindaklanjuti atau merekomendasikan ke pemerintah kecamatan melakukan
peninjauan kembali ke desa untuk menyelesaikan persoalan.
“ Pernah
kami di panggil pak camat bahas perihat pemecatan, tapi kaur, sekdes, dan salah satu anggota BPD hadir. Sementara kades
dan perangkat desa yang baru tidak hadir,” akunya.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi II
DPRD Halbar Ikhsan Hi. Husain meminta pemerintah kecamatan segera
menindaklanjuti ‘sentimen’
politik hingga bermuara pada pemberhentian.
Iksan mengatakan, pemecatan boleh
dilaksanakan kalau berdasar pada prosedur. Misalnya sudah berkonsultasi dengan
camat, diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan yang bersangkutan diberhentikan,
dan melewati usia maksimal 60 tahun, serta berkekuatan hukum tetap paling
singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
“ Kalau mengacu pada Permendagri tentang
perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan
pemberhentian parangkat desa, semua poin disebutkan diatas harus terpenuhi,”
jelasnya.
Ikasan menganggap selain sepihak, apa yang dilakukan
oknum kades itu sangat disayangkan. Menurutnya, sangat tidak elok kalau
pemecatan penyebabnya beda ‘pilihan’caleg.
“ Kami sudah sampaikan
ke Camat Jailolo, namun camat belum tindaklanjut. Kalau ini diperlambat
takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, karena itu saya atas
nama Komisi II DPRD Halbar minta kepada pemerintah kecamatan agar dapat menindaklanjuti
dengan mendamaikan keduabela pihak,” pintanya sembari menegaskan, surat
keputusan (SK) pergantian perangkat Desa Payo Induk belum sah. (haryadi/red)