Brindonews.com
Beranda Headline Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kediaman Bupati Haltim

Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kediaman Bupati Haltim

Susana Penggeladahan Kantor Bupati Haltim, oleh KPK

TERNATE,BRINDOnews.com– Pasca ditetapkan tersangka kasus suap,
Komisi pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan kediaman dan
kantor Bupati Haltim untuk mencari bukti tambahan untuk menjebloskan Bupati
Haltim Rudy Erawan ke jeruji besi.





Berdasarkan informasi yang diterima reporter Brindonews.com, sekitar
pukul 10.15 Wit, Senin (5/2/2018) Penggeledehan KPK di kediaman dan kantor
Bupati Haltim melibatkan keamanan ketat dari pihak polisi.

Sebelumnya bupati Haltim ditetapkan tersangka pada tanggal 3 Januari
2018 dan disangkakan
melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil putusan
pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan negeri nomor 129/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst,
yang memvonis  Amaran Mustary terbkti
melakukan tindak pidana korupsi juga melibatkan sejumlah korntarktor besar di
maluku Utara, dinataranya Budi lem, Jhony Laos,Hamito Payapo Qurays Lufi, Tony
laos. Nama-nama kontraktor juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus
suap PUPR.

Sebelumnya kesaksian  Imran S. Djumadil selaku saksi  dalam persidangan bahwa pada bulan Agustus tahun 2015
terdakwa Amran Hi. Mustary meminta Imran S. Djumadil untuk mengantarkan
terdakwa menemui Rudi Erawan di parkiran Basment Delta Spa Pondok Indah
Jakarta.





Saat itu juga Rudi Erawan
mendekati mobil yang di tumpangi Amran Hi. Mustari dan Imran S.Djumadil,
terdakwa Amran Hi. Mustari meminta kepada Imran S. Djumadil untuk memberikan
tas yang berisi uang senilai Rp 2.600.000.000.00 kepada Rudi Erawan.

Masih menurut Imran S.
Djumadil pada tanggal 27 November Tahun 2015 di Hotel Ambarak.  Imran S.
Djumadil pernah diminta Amran Hi. Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku-Maluku
Utara untuk menyampaikan permintaan dana kepada Abdul Khoir melalui telpon
seluler, dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta kepada Abdul Khoir untuk
memberikan bantuan dana senilai Rp 500 juta kepada Rudi Erawan dalam rangka
bantuan untuk Pemilihan Bupati Haltim, karena yang bersangkutan Rudi Erawan
juga sebagai calon Bupati. Dengan hasil percakapan tersebut Abdul Khoir
langsung memberikan uang 500 juta tersebut.(tim/red)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan