Brindonews.com
Beranda Daerah Palsukan Dokumen, Istri Pejabat BKD Pemprov Dibatalkan Kelulusannya

Palsukan Dokumen, Istri Pejabat BKD Pemprov Dibatalkan Kelulusannya

Foto Ilustrasi

TERNATE,BRN Sebanyak 31 peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, akhirnya dibatalkan kelulusannya.

Pembatalan ini dikarenakan adanya dugaan pemalsuan dokumen pemberkasan saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 yang akhirnya terungkap, setelah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos memerintahkan inspektort untuk melakukan investigasi.





Tim yang diberikan kepercayaan untuk melakukan investigasi meragukan keabsahan 31 peserta, yang didalamnya termasuk istri oknum pejabat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, berinisial (TW) dan kerabat dekat (AR).

Nama istri dan kerabat dekat pejabat BKD ini termuat dalam surat keputusan pembatalan PPPK formasi tahun 2024 dengan nomor. 800.1/4171/Setda, yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir atas nama Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Sumber terpercaya Media Brindo Grup, Selasa (26/08/2025) mengatakan, benar ada istri dan kerabat dekat salah satu pejabat di BKD. Awalnya meraka lulus, tetapi berdasarkan hasil investigasi, diduga kuat memalsukan dokumen berupa SK honor. Bahkan ada peserta dengan sengaja memalsukan rekomendasi dari kepala Organisasi Perangkat Daerah.





“Nama mereka ditempelkan di SK pengangkatan honor tahun 2022, padahal aslinya tidak ada isteri dan kerabat dekat oknum pejabat BKD,” sebutnya.

Surat keputusan itu juga menjelaskan, terdapat 31 peserta dinyatakan lulus hasil seleksi pengadaan PPPK tenaga teknis dilingkup Pemprov Malut, tahun 2024 tahap dua yang dibatalkan kelulusanya, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan peraturan Menpan-Rb nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil Negara (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan