Oknum Mahasiswa dan Anggota Satpol PP Diringkus BNNP

![]() |
Pres Confres BNNP Malut |
TERNATE, BRN – Oknum mahasiswa dan anggota Satpol
PP Kota Terntae serta lima palaku lainya di ciduk Badan Narkotikan Nasional
Provinsi (BNNP) Maluku Utara, lantaran terlibat kasus penyalagunaan dan
peredaradan gelap Narkoba.
Kepala BNN Provinsi Malut,
Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, bersama tiga personil bidang
pemberantasan BNNP Malut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Salahudin, informasi tersebut langsung
dikembangkan untuk penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Aksan
Muhidin alias Aksan,(24) beralamat Salahudin Kecamatan Kota Ternate Tengah,
yang berstatus mahasiswa semester 12 disalah satu perguruan Tinggi Negeri di Malut
pada Minggu (29/04/2018).
Pelaku ditangkap dengan
barang bukti, 77 paket bungkus plastik bening berisi daun ganja kering
dengan total berat bruto 94,66 gram,” ujar kepala BNN Provinsi Malut,
Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, saat memberikan pres rilis diruangan aula BNNP
Malut Senin (07/05/2018).
Selain itu Barang bukti
lainnya yang berhasil diamankan dari tersangka yakni uang pecahan Rp 500.000 ,
dua lembar bukti transfer, satu kartu ATM, empat dompet kain , satu
unit HP merek Asus warna hitam, satu HP merek samsung net 8 warna hitam, Satu
kotak hitam berisi alat hisap sabu dan satu batang lilin.
“Pasal yang
disangkakan kepada tersangka sesuai Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika yakni pasal 114 (1) , pasal 111 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a .
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di sel tahanan BNNP Maluku Utara
untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan
Sebelumnya, dalam kurun Januari hingga April 2018 , BNNP Malut juga
telah menahan masing masing Anhar Adrian (27) pegawai honor pada Satpol
PP kota Ternate dan Marsal Al Abshi (Amar ) (41), pekerjaan swasta.
Keduanya adalah Warga Kelurahan Kampung Makassar Barat ditangkap saat menguasai
2 paket sabu seberat 0,28 gram pada (13/01/2018) , selanjutnya di
tanggal (14/01/2018) juga ditangkap Rizal Ato (29). Pekerjaan
swasta ditangkap dirumahnya di kelurahan Kalumpang juga menguasai Sabu seberat
0,27 gram.
Pada tanggal 09 maret 2018,
tim BNNP Malut juga mengamankan Ashar Saribula (50) , Rusmin
Puotiga (33). Dan Mario Konofo (24) . Ketiganya tertangkap di tempat
tinggalnya di desa Towara Kecamatan Galela Halmahera Utara dengan BB sabu
seberat 0,26 grm.
Selanjutnya tanggal 1 April
2018 , juga ditangkap Abd. Haris Abd Azis (33) Warga Kelurahan Jati Kota
Ternate kedapatan menguasai 0,20 gr sabu .
“Ketujuh tersangka
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1)
huruf a undangan undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga
melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan
cara membeli, menjual, menyimpan, memiliki dan menguasai
serta menggunakan untuk diri sendiri” ungkapnya. (Shl)