Brindonews.com
Beranda Headline Oknum Caleg Garuda Bantah Tudingan

Oknum Caleg Garuda Bantah Tudingan

Ilustrasi 

TERNATE, BRN
Calon legislatif (caleg) Partai Garuda berinsial F alias Farah Mursilla Hanafi bantah
dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Caleg Dapil I Ternate Tengah ini bahkan
seolah tak tahu-menahu kasus yang bisa di bilang ‘menghambatnya’ duduk kursi legislatif.


Kalau memang kasusnya dari 2014, dan saya memang bersalah berarti sudah di
proses hukum. Tolong di teliti pokok permasalahannya seperti apa dan
bagaimana,” kilah Farah ketika membalas pesan WhatsApp (konfirmasi) Brindonews.com, Senin tadi malam.





Caleg kelahiran Juni 1985
dari partai besutan Ahmad Ridha Sabana ini meminta RS, driver  yang mobilnya di sewa
Farah
Mursilla Hanafi dan mantan suaminya AI alias Arisno Ismail untuk menghubungi
keduanya membicarakan secara baik-baik. “ Dan tolong sampaikan salam saya ke yang
bersangkutan (RS) hubungi saya dan bicarakan,” begitu tulis Farah dalam pesan
WhatsAppnya.

Kendati
begitu, Farah mengakui tunggakan piutang sewa mobil rental berkaitan dengan
pencalonan legislatifnya 2013/2014 lalu itu ada alur ceritanya. “ Saya ini ada
kegiatan, saya sudah konfirmasi dengan mantan suami (Arisno) besok baku dapa
pukul 9.00 satu kali deng dia (RS,red) selesaikan bagimana, karena dia punya
alur cerita ngoni (wartawan) kan tara
tau,” terangnya.   

Sebelumnya,
penyelesaian utang-piutang yang melilit Farah dan mantan suaminya Arisno Ismail
disepakati dalam surat pernyataan pada 5 Mei 2015 lalu. Pernyataan diatas materai
6.000 itu yang diteken ketiga belapihak. Arisno Ismail dan Farah Mursillah
Hanafi selaku pihak I dan pihak II, sedangkan RS selaku pihak III.





Dalam pernyataan tersebut
terdapat tiga poin yang disepakati. Pertama,
pihak I dan pihak II berjanji dengan sebenar-benarnya mulai dengan saat ini
akan bertanggung jawab mengganti uang milik pihak III sebanyak Rp 67 juta dengan
bertahap. Tahap pertama senilai Rp 15 juta pada 30 Mei 2015, Rp 20 juta di
tahap kedua pada 30 Juli 2015, dan sisanya di bayar pada tahap ketiga dan tahap
keempat akan dibayarkan langsung di rumah pihak III.

Di poin kedua, ketiga
belapihak menyetujui untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan menyepakati
isi surat pernyataan. Sedangkan di poin ketiga menegaskan pihak I dan pihak II
siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku apabila pihak I dan pihak II tidak
bertanggung jawab.

Surat pernyataan yang diteken ketiga belapihak

Tiga poin kesepkatan yang
tertuang dalam surat pernyataan tersebut tak disanggupi pihak I dan pihak II.
RS selaku pihak III melalui kuasa hukum Sahidin Malan dan Chalid Fadel
melayangkan teguran hukum. Teguran atau somasi dengan nomor
01/ADV-SM/TH/TTE/VI/2016 itu diteken Sahidin dan Chalid tertanggal 5 Juni 2016.





Surat teguran hukum atau somasi

Kuasa hukum RS, Sahidin
Malan menuturkan, pasca somasi itu dilayangkan, suami Fara Mursilla, Arisno
Ismail bersama orang tuanya datang meminta waktu penyelesaian. “ Tapi sekarang
tidak ada penyelesaian,” tandasnya.

Sahidin mengatakan, langkah somasi yang dilakukan karena Fara Mursilla Hanafi dan Arisno Ismail tak mengindahkan sesuai kesepakatan dalam surat pernyataan. Karena itu dia dan kliennya mendatangi Polres Ternate guna melaporkan dugaan wanprestasi yang melibatkan Farah dan suaminya itu. 

“ Fara
Mursilla bahkan terkesan selalu menghindar, beberapa langkah persuasif yang
dilakukan pun juga tidak ada penyelesaian. sepertinya mereka berdua tidak ada itikat
baik,” katanya. 
(brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan