Oknum ASN di Inspektorat Morotai Terancam Dipecat
KANTOR INSPEKTORAT MOTOTAI |
MOROTAI, BRN – AJS alias Asrul, oknum aparatur sipil negara
(ASN) yang berkerja di Inspektorat lingkup Pemkab Morotai terancam dipecat.
Pasalnya, Asrul diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2018
lalu.
Asrul
yang juga tersangka dalam kasus ini di ringkus
Satuan Narkoba Polres Morotai pada Senin 31 Desember 2018 lalu bersama
tiga rekannya. Bersama tersangka, Satuan Narkoba Polres Morotai menyita barang
bukti dua sachet narkoba golongan I jenis shabu masing-masing
1,5 gram dan 0,92 gram.
Kepala
Inspektorat Morotai Marwanto Prasetyo Soekidi menegaskan, jika bawahannya itu
terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba pasti diberikan sanksi tegas. Yang
bersangkutan bakal di pecat apabila terlibat kasus narkoba. Meski begitu,
Marwanto mengaku belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu hasil proses
hukum.
“ Saya
sudah terima informasi, tapi info detailnya belum, karena saya baru menjabat
sebagai Kepala Inspektorat. Jika
benar-benar sudah di tetapkan sebagai tersangka, barulah kami bisa mengambil
sikap, dan tentu ini menjadi perbaikan bagi kami, jangan sampai ada juga yang
lain,” tandas Marwanto, Rabu (16/1).
Prinsipnya,
kata dia, pihaknya tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai pimpinan
dirinya tidak mau ikut campur dan sepenuhnya menyerahkan ke penegak hukum agar
memprosesnya sesuai prosedur. ” Kami tetap tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Jika yang bersangkutan benar-benar tersangka maka tetap diproses,” katanya.
Terpisah,
Assiten II Pemkab Pulau Morotai bidang administrasi umum dan kehumasan, Alexander
Wermasubun menambahkan, setiap ASN yang terlibat narkoba bisa dijatuhi hukuman
disiplin berat. Penekanan ini tertuang dalam Pasal 10 poin 2 dan 4 peraturan
pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.
“ Dalam
PP tersebut menegaskan bahwa keputusan memberian sanksi disiplin berat diambil
jika ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba,”
katanya.
Meski
begitu, Alexander mengaku tidak mau tergesa-gesa mengambil langkah pemecatan
sebagaimana perintah Pasal 10 poin 2 dan 4 PP 53/2010. “ Masih menunggu putusan
hukum berkekuatan tetap dari pengadilan dan hasil rapat tim penegak disiplin
kode etik kepegawaian, barulah diambil langkah,” akunya. (fix/red)