Brindonews.com






Beranda Headline Nasib AHM-Rivai di Tentukan Putusan MK

Nasib AHM-Rivai di Tentukan Putusan MK

Kantor Mahkamah Konstitusi

TERNATE, BRN – Harapan
AHM-Rivai untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode
2018-2023 tidak segampang mengembalikkan telapak tangan. Pasalnya, dari
sejumlah pemasalahan yang ditemukan saat pembukaan 8 kotak suara di dua kecamatan
akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saksi
AGK- YA, Rivai Ahmad mengatakan, kecurangan yang teradi di Kecamatan Taliabu
Barat dan Kecamatan Sanana bisa dipastikan akan ada pelaksanaan Pemungutan
suara ulang (PSU). Dari hasil pemeriksaan kotak suara yang dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Malut terdapat banyak sekali keganjalan serta indikasi
kecurangan.





Ditambah
lagi kebanyakan kotak suara di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat syarat
pelanggaran. Diantaranya ada beberapa kotak suara tidak di lengkapi Form C7 KWK
dan Atb KWK ganda atau satu desa dua Atb KWK. 

“ Semua catatan ini nanti di
sampaikan ke tim hukum Pemohon. Nanti kita lihat apakah MK meminta untuk
presentasi atau bagaimana,” ujar Rivai usai menghadiri pembukaan kotak suara yang
dilakukan KPU, Sabtu (1/9).

Ia
mengaku ada beberapa catatan khusus sudah di kantongi. Dari catatan-catatan
itu, satu diantaranya form C7 KWK tidak berhologram KPU. Artinya, form C7 KWK
yang tidak berhologran KPU itu sengaja di buat sendiri oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi nama-nama pemilih tetap
dalam form C7 KWK. 






Temuan ini merupakan temuan fatal, karena form C7 tidak ada hologram dari KPU.
Ini sudah pasti di buat sendiri KPPS setempat,” imbuhnya.

Rivai
juga mengaku, dari hasil pemeriksaan form C7 KWK pada Kecamatan Sanana dan
Kecamatan Taliabu Barat itu sebagian besar tidak di tandatangani KPPS dan
sebagian lagi tidak terdapat lembar tandatangan sebagai tanda keabsahan resmi.
“ Tadi kan semua melihat, sebagian besar form C7 KWK tidak ada tandatangan
KPPS,” ucapnya. 

Sementara itu,
Arifin  Jafar (saksi AHM-Rivai) mengaku
meski sebagian ada form C7 KWK dan sebagian tidak, namun secara keseluruhan
sudah 98 persen terpenuhi. 





“ Tinggal 2 persen saja yang tidak terpenuhi. Karena
itu, sekali lagi saya tidak berkapasitas untuk menilai semua itu,” kata mantan
Wali Kota Ternate itu. (eko/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan