Nasib 389 Tenaga Non ASN ada di Tangan Pemkot Ternate
Pemerintah Kota Ternate tengah mencari solusi bagi 389 pegawai non-ASN yang tidak dapat diakomodir dalam skema PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, status ratusan pegawai non-ASN tersebut sudah tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam PPPK paruh waktu.
“Status mereka untuk diakomodir dalam PPPK paruh waktu sudah tidak bisa lagi, sesuai Undang-Undang dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November tentang penyelesaian pegawai non-ASN,” kata Samin, usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ternate, Kamis 4 Desember.
Ia menyebutkan, rapat bersama DPRD digelar untuk mencari solusi, dan beberapa kesepakatan telah dicapai. Salah satunya, menyediakan model ruang kerja di sekitar Pemkot Ternate bagi pegawai yang ingin tetap mengabdi.
“Pemkot Ternate tidak akan membuat SK PPPK karena Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6 menyebutkan kepala daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Namun, kami tetap berusaha agar mereka bisa memperoleh pekerjaan,” jelas Samin.
Menurutnya, ada dua opsi bagi para pegawai non-ASN pertama, menunggu pembukaan job fair di Pemkot Ternate dan bekerja sebagai calon tenaga pelayanan (claiyan servis), atau ditempatkan di OPD yang membutuhkan tenaga tambahan.
“Untuk tenaga kesehatan dan pendidikan, nanti akan dibahas bersama dinas terkait. Di Dinas Kesehatan tersedia dana BOK, sedangkan di Dinas Pendidikan ada dana BOSDA,” ujarnya.
Samin menambahkan, rencana ini akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah agar dapat dilakukan rapat internal dengan seluruh OPD untuk membahas dan menentukan solusi terbaik. (*)




