MK Resmi Jabat Anggota DPRD Morotai

![]() |
LANTIK: |
MOROTAI, BRN – Machmud Kiat (MK), akhirnya dilantik sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai Periode
2014–2019. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menyusul posisi yang diisi
Alwi Ishak mengalami kekosongan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua politisi
partai Golongan Karya (Golkar) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur
Maluku Utara (Malut) tertanggal 10 Agustus 2018 dengan Nomor 203/KPTS/MU/2018 tentang
Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antara Waktu (PAW) Dewan Kabupaten Pulau
Morotai.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai,
Fahri Hairudin. Turut hadir Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma dan sejumlah
kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD, Fahri Hairuddin mengatakan, rapat
paripurna ini diselenggarakan sehubungan adanya PAW Alwi Ishak karena meninggal
dunia. Sehingga itu posisi kosong itu diganti dengan Machmud Kiat.
“ Saya ucapkan selamat datang kepada Saudara
Machmud Kiat selaku anggota DPRD yang baru, jabatan anggota adalah amanah, maka
memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan rakyat merupakan sesuatu yang harus
diutamakan,” pesan Fahri.
Sekedar diketahui, PAW anggota DPRD partai
Golkar ini bukan pertama kali. PAW Alwi Ishak terhadap Machmud Kita merupakan
PAW yang ke tiga kalinya.
PAW pertama datang dari Ali Sangaji. Yang bersangkutan
mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena dirinya maju sebagai sebagai
calon Bupati Pulau Morotai 2017 lalu. Posisi Ali Sangaji digantikan dengan Alwi
Ishak sebagai pemenang ke dua suara terbanyak. Kemudian posisi Alwi Ishak diganti
dengan Machmud Kiat. (Fix)