Minim Progres, Pratisi Hukum Sarankan Blacklist Rekanan Wayatim-Wayaua

SOFIFI, BRN – Progres pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua di Halmahera Selatan masih sangat lambat.
Proyek multiyears senilai Rp 16,4 miliar yang dimenangkan PT Alfian Putra Mandiri ini masih di bawah 50 persen.
Data ini diperkuat dengan temuan tim monitoring dan evaluasi BPBJ Maluku Utara beberapa hari kemarin. Tim yang dipimpin anggota pokja II Angky ini menemukan progresnya baru 30 persen.
Itu artinya, progres pekerjaan lanjutan dari proyek yang sebelumnya dibiayai dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini tidak sesuai target. Putus kontrak pun menanti jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau on time.
Kemungkinan ini bisa terwujud apabila Husen Bangsa selaku kontraktor tidak mampu menggenjot progres hingga 100 persen pada dua bulan terakhir sisa waktu pekerjaan, terhitung November-Desember 2023.
Husen sebelumnya beralasan keterlambatan proyek yang dihendel itu gegara cuaca, uang muka yang kecil dan beberapa kendala lainnya, termasuk kekurangan peralatan.
Husen kemudian berjanji dan meyakinkan Komisi III DPRD Maluku Utara bisa menyelesaikan pekerjaan dengan on time. Di hadapan Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Rusihan Jafar pada Agustu lalu, ia berjanji akan mengebut pekerjaan.
Namun hinggap per 2 November 2023, progres pengerjaan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua hanya 30 persen dari sebelumnya 17 persen.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang meyakini proyek tersebut mustahil bisa kelar 100 persen. Pengawasan yang lemah mengakitbatkan pekerjaan tidak sesuai rencana dan melenceng jauh dari harapan.
“Pengawasan konsultas pengawas itu sangat penting. Kearena kenapa, proyek inikan mulai kerja tehitung Februari 2023, tapi sampai Agustus 2023 progresnya baru 17 persen. Sekarang sudah November dan hanya 30 persen. Artinya cuma ada tambahan 13 persen progres. Konsultan pengawasnya lemah sehingga proyek ini masih minim progres, sementara waktu kalendernya tinggal dua bulan lagi, November-Desember” ujar Agus, Kamis, 2 November.
Agus mengatakan, pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua merupakan paket pekerjaan yang perlu dikawal semua stakeholder. Sebab, menurut Agus, sudah dua kali dianggarkan.
“Penganggaran pertama melalui pinjaman SMI proyek tidak selesai. Kalau ini gagal lagi, berarti gelontoran anggaran belasan miliaran rupiah itu sisa, tidak ada manfaat dan terkesan pemborosan,” sambungnya.
Agus menyarankan kepada Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail segara mengambil langkah tegas, terutama Komisi III DPRD Maluku Utara. Ini karena rekanan dianggap lamban menuntaskan pekerjaan dimaksud.
“Kontraktor yang tidak bisa bekerja sesuai target itu di-blacklist saja supaya menghindari masalah dikemudian hari. Kalau misal bermasalah dan masuk ranah hukum, kadis pusing juga, karena fungsi KPA melekat,” katanya. **