Brindonews.com
Beranda News Mantan PPK Proyek Rumah Ibadah Dimintai Klarifikasi

Mantan PPK Proyek Rumah Ibadah Dimintai Klarifikasi

 

Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga

TERNATE,
BRN

– Rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak main-main dalam mengusut
tuntas kasus tindak pidana korupsi di jajirah Moloku Kieraha. Buktinya lembaga Adhiyaksa
mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Ibadah
yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Malut
di tahun anggaran 2018-2019.





Juru Bicara Kejati Malut, Richard Sinaga kepada
wartawan, Rabu (17/02/2021) mengatakan, akan terus menelusuri dugaan proyek
pembangunan rumah ibadah tersebut sampai tuntas.

“ Sebagai lembaga penegak
hukum, kami akan terus telusuri dugaan kasus korupsi Rumah Ibadah yang diduga
bermasalah salah satunya Desa Loloe Jaya yang menjadi temuan Panitia Khusus
(Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, “ Ucap Richard.

Sejauh ini, Kata Richard,
pihaknya telah memintah klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga
terlibat dalam  pembangunan rumah ibadah
tersebut.





 “ Sampai saat ini, sudah dua orang yang
dimintai klarifikasi terkait dugaan proyek tersebut salah satunya adalah mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “ Jelasnya.

Richard menjelaskan, PPK
dengan insial AD ini baru diminta keterangan untuk klarifikasi awal, meskipun
belum menjelaskan perkembangan kasus ini. Akan tetapi kami tetap selidiki kasus
ini sampai tuntas.

Dugaan kasus korupsi rumah
Ibadah ini juga sebelumnya telah disampaikan Kepala Kejati Malut Erryl Prima
Putera Agoes dalam konfrensi pers Rabu (10/02/2021). Ia menuturkan akan menuntaskan
dugaan kasus rumah ibadah.“ Percayakan kepada kami, kasus rumah Ibadah ini akan
dituntaskan,” Tegasnya.





Sekedar diketahui, dugaan
Kasus ini mencuat saat Pansus DPRD Provinsi Malut menemukan masalah di beberapa
proyek yang melekat di Disperkim Malut salah satunya adalah Masjid Desa Loloe
Jaya, yang dikerjakan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan
oleh CV. Modern Maju di tahun 2018 dengan pagu senilai Rp.804.492.000,
sedangkan pada tahap ke dua dikerjakan oleh CV.Fikram Putra di tahun 2019
dengan pagu anggaran senilai Rp.784.298.000 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (tm/red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan