Lurah Tanah Tinggi Diperiksa Panwaslu, Rusly: Masih Butuh Data Lapangan Untuk Disandingkan

![]() |
PEMERIKSAAN: Masud Adjan Saat Menjalani Pemeriksaan Panwaslu, Rabu (9/5). |
TERNATE, BRN – Lurah Kelurahan
Tanah Tinggi Masud Adjan resmi diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kota Ternate di kantor Panwaslu Kelurahan Tanah Tinggi Ternate Selatan, Rabu
(9/5). Masud diperiksa karena diduga bersikap tidak netral pada gelaran
kampanye paslon nomor 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludi (Bur-Jadi) pada Sabtu
(5/5) kemarin.
Ketua Panwaslu Kota
Ternate Rusly Saraha ditemui diruang kerjanya mengatakan, alasan pemeriksaan Masud
Adjan karena menghadiri kampanye Bur-Jadi beberapa waktu lalu yang dinilai
tidak netral, dimana dalam kampanye itu Masud berada pada kerumunan masa
kampanye dan ‘barongge’ bersama kandidat. Dari alasan itu kemudian
Panwaslu menindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai
klarifikasi atau keterangan.
Dari hasil
pemeriksaan tersebut Panwaslu melakukan kajian terhadap keterangan yang
bersangkutan. Panwaslu akan meminta keterangan dari pihak lain untuk melengkapi
dan selanjtnya di proses. “ Hasil klarifikasi yang
bersangkutan akan di sandingkan dengan keterangan-keterangan yang ada
dilapangan, agar waktu proses penanganan pelanggaran ini harus betul-betul
sesuai dengan mekanisme,” kata Rusly.
Menurutnya,
keterangan dari pihak lain sangat dibutuhkan guna kelengkapan bukti atau data. Menyangkut
adanya indikasi atau tidak, saati ini ada beberapa alat bukti sudah ditemukan
jajaran Panwas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah
menjelaskan seluruh apa yang disangkakan kepadanya.
“ Terkait sikap dan
gerakan seperti sikap dukungannya sudah sampaikan saat dimintai klarifikasi,
namun Panwaslu masih membutuhkan keterangan pendukung lainnya untuk memastikan
yang bersangkutan bersalah atau tidak,” imbuhnya.
Kata dia, pelanggran
yang dilakukan Masud Adjan akan tetap ditindak lanjuti, apalagi sifatnya
laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab menurutnya perkara ini tak lepas dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 dan Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik sikap netral
ASN.
“ ASN tidak dilarang
menghadiri kampanye mendengarkan visi-misi dan program setiap calon, akan
tetapi ASN tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang menguntungkan atau
merugikan pihak lain,” pungkasnya. (Ind)