Lima Terdakwa Korupsi Kasus Tribun Stadion Maba Divonis 1 Tahun Penjara

![]() |
Sidang agenda tuntutan lima terdakwa kasus pekerjaan Tribun Stadion Kota Maba. |
HALTIM, BRN –
Lima terdakwa kasus dugaan tindak pinada korupsi pekerjaan Tribun Stadion
Kota Maba, Halmahera Timur, divonis
satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider
dua bulan kurungan. Kelimanya terbukti merugikan Negara Rp572.421.084,48.
Para terdakwa juga dituntut uang pengganti bervariatif. FL dikenakan
uang
penggantiRp143.418.000,-. II dengan uang penganti sebesar Rp 60 juta, EM
dintuntut uang pengantiRp.62.103.109,00,-. Sedangkan IAH dan AG masing-masing sebesar Rp180.900.500 dan Rp126 juta.
Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan
Negeri Tipikor Ternate, Iwan Anggoro Warista dalam sidang agenda tuntutan< Senin
kemarin, 5 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana
mengatakan, sidang agenda tuntutan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa
meyakinkan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima Terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai dengan dakwaan subsider
penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada masing–masing terdakwa FL, II, EM,
IAH dan AG selama satu tahun penjara dan denda pengembalian kerugian keuangan
negara yang bervariasi,” jelasnya.
Terhadap putusan tersebut, sambung I Ketut, satu
terdakwa, yaitu IAH alias Iwan Asep Hasanudin menayatakan sikap pikir-pikir. Sementara empat liannya menerima, tidak ada
keberatan.
“Jika dalam jangka waktu 7 hari, baik penuntut umum
maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan jaksa akan
melakukan eksekusi putusan,” tegasnya. (mal/brn)